News
Senin, 10 Oktober 2011 - 20:36 WIB

Majelis hakim menolak gugatan ganti rugi Suherman

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Majelis hakim menolak permohonan gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Suherman terhadap Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Sidang dengan agenda putusan itu berlangsung selama 20 menit di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (10/10/2011).

Majelis hakim, Hari SH, menyatakan bahwa permohonan gugatan ganti rugi tidak diterima alias ditolak dengan alasan bahwa penahanan terhadap Suherman merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung (MA). “Surat penahanan  perpanjangan dari MA terhadap Suherman sudah dibuat pada tanggal 22 September lalu, jadi tidak ada alasan lagi untuk mengajukan permohonan gugatan ganti rugi,” ungkap Hari dalam persidangan, Senin.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahayu juga menyatakan bahwa permohonan gugatan ganti terhadap Rutan kelas I Solo dan Kejari dinilai salah alamat. “Sebelum masa penahanan Suherman jatuh tempo pada 24 September, dari MA sudah memberikan surat perpanjangan penahanan. Dan pihak Rutan menerima surat tersebut pada 7 Oktober karena proses pengiriman membutuhkan waktu juga,” jelas Rahayu yang juga sebagai Penasehat Hukum dari Kejari Solo.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Rutan Kelas I Solo, Cariyati Mahanani, menyatakan keputusan majelis hakim sudah tepat. “Yang dipermasalahkan kuasa hukum Suherman masalah keterlambatan surat perpanjangan penahanan, padahal sebelum masa penahanan habis, pihak Rutan sudah menerima surat kasasi dari JPU tentang penahanan perpanjangan terhadap Suherman,” papar Cariyati kepada Solopos.com.

Suherman melalui kuasa hukum, Budhi Kuswanto dan Ali Fahrudin, saat ditemui wartawan seusai sidang putusan, menyatakan atas penolakan tersebut, pihaknya menuding bahwa putusan itu merupakan upaya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. “Kami akan mempertimbangkan dan mempelajari putusan majelis hakim, langkah selanjutnya akan mengajukan gugatan perdata,” terang Budhi.

Advertisement

m98

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif