Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Para pakar hukum yang menamakan diri majelis eksaminasi publik menilai jaksa teledor sehingga dalam kasus pembunuhan Munir, Muchdi Pr bisa bebas. Komnas HAM pun meminta agar kasus pembunuhan Munir diperiksa kembali. Namun kuasa hukum Muchdi Pr, Mahendradatta menilai, apa yang dilakukan dua lembaga ini justru melecehkan hukum.
“Putusan lembaga peradilan tidak bisa dieksaminasi lembaga di luar lembaga hukum. Yudikatif tidak bisa dicampuri. Ini justru pelecehan terhadap hukum,” terang Mahendradatta kepada detikcom, Selasa malam (9/2).
Mahendradatta menilai Komnas HAM pun tidak berwenang ikut campur dalam kasus Muchdi PR. Karena perkara ini adalah tindak pidana murni, bukan pelanggaran HAM.
“HAM mulai dijadikan senjata untuk merusakan supremasi hukum. Kalau setiap lembaga bisa mencampuri peradilan, rusak hukum,” tegasnya.
Menurut Mahendradatta, proses eksaminasi yang benar ada urutannya dan dilakukan di lembaga peradilan yang benar. Misalnya keputusan Pengadilan Negeri dieksaminasi oleh kasasi, lalu kasasi dieksaminasi oleh peninjauan kembali (PK). Bukan oleh lembaga di luar peradilan.
“Nanti jangan salahkan kalau ada penertiban oleh sipil atau penangkapan oleh sipil, karena semua pihak bisa melecehkan hukum,” terangnya.
Mahendradatta pun mempertanyakan, mengapa hanya Muchdi Pr yang dipermasalahkan. Bukan para koruptor atau terdakwa kasus lain.
“Ini kan kalau setuju tepuk tangan. Kalau tidak setuju berusaha cari pembenaran agar pendapatnya bisa diterima,” sindirnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Pr. Putusan itu memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) membebaskan Muchdi Pr.
dtc/isw