News
Selasa, 17 Januari 2012 - 16:14 WIB

Main Ceki, 5 Penjudi Dihukum 2 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - kartu ceki (ilustrasi)

kartu ceki (ilustrasi)

KULONPROGO—Mau untung malah buntung. Itulah yang dialami lima orang pejudi kartu ceki di Kulonprogo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, memvonis mereka dengan dua bulan penjara, Selasa (17/1). Mereka terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Advertisement

Kelima pejudi masing-masing bernama Sarijan, 45, warga Dusun Pedukuhan X, Bugel Kecamatan Panjatan, Widiyanto, 36, warga Dusun Pedukuhan VII, Desa Bugel Kecamatan Panjatan, Sumidi, 47, warga Dusun Pedukuhan II, Kanoman Kecamatan Panjatan, Subardono, 45, warga Dusun Mutihan, Kecamatan Wates dan Purwoko, 44, warga Dusun Pedukuhan V, Depok Kecamatan Panjatan.

Karena terbukti sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian, oleh majelis hakim yang diketuai Kun Triharyanto W, Sagung Bunga Mayasari dan Baryanto selaku hakim anggota, kelima warga yang saling berteman tersebut dijatuhi pidana penjara selama dua bulan. “Vonis dari majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni tiga bulan penjara,” ungkap Sulardi Panitera Pengganti PN Wates, Selasa (17/1).

Menurutnya, majelis hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu dengan vonis tersebut. Barang barang bukti berupa satu set kartu ceki, satu buah tikar, satu buah piring beling untuk menaruh uang taruhan dan uang sebesar Rp150.000 akan dimusnahkan. “Para terdakwa Masih ada waktu selama tujuh hari dari vonis, apakah mereka menerima atau akan mengajukan banding,” tutur dia.

Advertisement

Berawal dari permainan kartu cina (ceki atau kowah) seperti biasa, para terdakwa mencoba peruntungan dengan menambah taruhan uang dalam permainan tersebut. Permainan bersifat untung-untungan itu dilakukan kelima terdakwa di rumah Sujiyo, warga Dusun VIII, Bugel, Kecamatan Panjatan, Selasa (22/11) malam.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ceki Hakim Judi Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif