News
Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:13 WIB

Mahfud Md Yakin Cak Imin Tak Mungkin Tersangka, Hasil Nguping di KPK

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat ditemui wartawan seusai menjadi pemateri Orasi Kebangsaan dalam Seminar Nasional dan Talkshow Kesyukuran 41 Tahun Pondok Pesantren Modern Islam Assalam, Sabtu (12/8/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. menegaskan bakal cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak mungkin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.

Informasi Cak Imin takkan jadi tersangka itu didapatkan Mahfud Md. dari “nguping” di KPK.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi sejak 11 tahun silam itu kini sedang disidik KPK.

“Sepengetahuan saya dan hasil ‘nguping’ saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Mahfud menjelaskan, menurut logika hukum dalam perkara korupsi seharusnya pimpinan adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta dan Cak Imin selaku Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 hanya dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Dengan penetapan tersangka tiga orang tersebut, menurut Mahfud, tidak mungkin Cak Imin bakal ditetapkan sebagai tersangka.

“Logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya, masa tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu,” ujarnya.

Mahfud menegaskan dirinya tidak akan ikut campur dalam soal penyidikan lembaga antirasuah terkait korupsi di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012 tersebut.

Advertisement

Ia mengatakan, KPK adalah rumpun lembaga di eksekutif namun bukan bagian dari kabinet Jokowi.

“KPK punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga. Karena apa? Karena KPK itu adalah rumpun lembaga di eksekutif tetapi bukan bagian dari kabinet, KPK bukan lembaga legislatif, bukan lembaga yudikatif tapi dia ada di rumpun eksekutif cuma bukan bagian dari kabinet . Dia seperti Komnas HAM, LPSK dan lain-lain yang itu bukan bagian dari kabinet,” kata Mahfud.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

Advertisement

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada 18 Agustus 2023. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Cak Imin mengatakan dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Advertisement

“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.

Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut.

“Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini Cak Imin adalah bakal cawapres dari capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan.

Advertisement

Bersamaan dengan deklarasi pasangan Anies-Cak Imin (Amin), KPK menyatakan mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga kerja yang dulu dipimpin Muhaimin Iskandar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif