News
Selasa, 28 April 2020 - 22:21 WIB

Mahfud MD: Warga Mudik Tak Kena Sanksi, Tapi Dihukum karena Melawan

Nugroho Meidinata  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahfud MD melambaikan tangannya saat memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). (Antara-Wahyu Putro A.)

Solopos.com, SOLO -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tak akan memberikan sanksi kepada warga yang mudik. Dengan catatan, warga yang mudik tersebut tidak melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya di jalan.

Melawan petugas artinya melawan larangan yang dibuat oleh petugas. Ketika ada larangan mudik, maka yang melawan larangan itu bisa dihukum.

Advertisement

Jikalau warga yang mudik melawan atau melakukan tindakan tak terpuji kepada petugas yang menjalankan kewajibannya, sanksi yang akan didapatkan adalah hukuman kurungan satu tahun enam bulan.

Perbatasan Antarprovinsi di Karanganyar Ditutup, 35 Kendaraan dari Jatim Putar Balik

Advertisement

Perbatasan Antarprovinsi di Karanganyar Ditutup, 35 Kendaraan dari Jatim Putar Balik

"Orang mudik, orang tarawih bersama, buka bersama itu tidak dilarang hukum agama tapi justru dianjurkan agama. Oleh sebab itu, maka negara tidak akan menghukum orang karena mudik. Tapi orang bisa dihukum menurut undang-undang kalau melawan petugas yang sedang melakukan tugas negara. Kalau melawan polisi bisa [dihukum]. Barangsiapa melawan petugas yang melaksanakan tugasnya bisa diancam satu tahun enam bulan," ujar Mahfud MD di acara Indonesia Lawyers Club TV One, Selasa (28/4/2020) malam.

Wali Kota Tanjungpinang Meninggal Dunia Positif Covid-19, Dimakamkan Malam Ini

Advertisement

"Pemikiran-pemikiran begini kalau orang dikurung terus apa enggak dibuka dengan protokol tertentu. Sekolah dibuka lagi, semua sudah terpikir mengenai hal itu. Kita sedang menyiapkan protokol itu," ujarnya.

Janda Tua Sebatang Kara di Kampung Sidomulyo Sragen Ngaku Tak Pernah Dibantu Pemerintah

Protokol yang tengah disiapkan pemerintah adalah dengan menerapkan sekolah bergilir. Dengan begitu, jumlah siswa di dalam kelas bisa dibatasi dan bisa menerapkan jaga jarak atau physical distancing yang digaungkan oleh pemerintah.

Advertisement

Wabah Covid-19 Terkendali, Iran Mulai Buka Masjid-Masjid

Tetapi, hal tersebut masih menjadi rencana pemerintah dan belum diputuskan baik oleh Presiden Jokowi maupun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem.

Hiks... Tinggal Sendirian di Gubuk Reyot, Janda Tua di Kampung Sidomulyo Sragen Butuh Bantuan

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif