News
Jumat, 14 Juni 2019 - 20:30 WIB

Mahfud MD: Tak Ada Kejutan, Janji Adu Data C1 Tak Ada Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, sidang gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 kali ini berlangsung biasa, tidak tegang, dan tidak ada kejutan. Bahkan, Mahfud menyebut KPU tidak perlu buka data terkait dengan masalah jumlah suara.

Dalam kultwit berjudul Nonton Sengketa Pilpres Di MK, Mahfud menyimpulkan, pertama, bahwa sengketa hasil Pilpres 2019 secara kuantitatif (numerik) sudah selesai karena pasangan calon 02 tidak membawa data yang bisa diadu dengan data KPU di MK. Menurutnya, tak ada sengketa hasil perhitungan (angka) resmi kecuali bumbu-bumbunya.

Advertisement

Kedua, lanjutnya, sidang di MK tinggal pembuktian kualitatif tentang kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Sidang berlangsung biasa, tdk tegang dan tdk ada kejutan. Suasana ini tercipta, a.l, krn pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan jg BPN) tdk hadir dan menyerahkan sepenuhnya kpd Tim Kuasa Hukum yg dikomandani oleh BW. Beda dgn th 2014, saat mana Prabowo hadir memberi pengantar,” tulis Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Jumat (14/6/2019).

Menurutnya, hal yang menarik adalah hampir seluruh permohonan mengarah ke soal kualitatif (kecurangan). Dengan begitu, adu data C1 yang pernah dijanjikan kini tidak ada lagi.

Advertisement

Bahkan, Mahfud menyebut bahwa beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak perlu dibuka, karena pemohon tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. “Fokusnya kecurangan.”

Menurut Mahfud, pemeriksaan seara kualitatif itu sebenarnya takkan terhindarkan karena sejak November 2008 MK sudah mendeklarasikan dirinya bukan “Mahkamah Kalkulator”. “Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan itu sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM itu.”

Apa yang bisa ditunggu adalah bagaimana pemohon membuktikan kecurangan TSM dan bagaimana termohon dan pihak terkait membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang mungkin ada itu tidak TSM, tidak signifikan dengan selisih, atau tidak ada kaitan dengan hukum pemilu, melainkan terkait dengan bidang lain seperti pidana.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif