News
Rabu, 20 Mei 2020 - 03:00 WIB

Mahfud MD: Salat Id di Rumah, Tak Ada Perbedaan Pendapat

Muhammad Khadafi  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahfud MD melambaikan tangannya saat memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). (Antara-Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa seharusnya tidak ada perbedaan pandangan soal salat Id di rumah saat pandemi Covid-19. Ini karena ormas-ormas Islam telah sepakat salat Id tahun ini dilakukan di rumah.

Terkait hal tersebut tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar telah sepakat dengan pemerintah. Kesepakatan itu adalah pelaksanaan salat Idulfitri dilakukan di rumah agar tidak menimbulkan potensi penyebaran virus.

Advertisement

Akhirnya! Indonesia Tembus Target 10.000 Tes PCR Covid-19 Perhari

“Salat di rumah. Karena bahaya yang ditimbulkan oleh kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudharat daripada kita meraih yang sunnah muakad sekalipun,” kata Mahfud MD, Selasa (19/5/2020).

Advertisement

“Salat di rumah. Karena bahaya yang ditimbulkan oleh kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudharat daripada kita meraih yang sunnah muakad sekalipun,” kata Mahfud MD, Selasa (19/5/2020).

Perintah salat Id di rumah itu dikatakan Mahfud MD seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video conference. Bahkan, kata Mahfud, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan tata cara pelaksanaan salat Idulfitri di rumah.

Epidemiolog: Kurva Covid-19 Naik Lagi karena Orang Jakarta Berkeliaran

Advertisement

Keputusan itu berlandaskan fatwa sebagai petunjuk umat mengikuti aturan pemerintah pada Undang-Undang No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Fatwa itu terkait salat Id yang boleh dilakukan di rumah dalam pandemi Covid-19.

Tekan Wabah Covid-19, Wonosobo Berlakukan Jam Malam

Fatwa MUI

Seperti diketahui, Fatwa MUI dengan Nomor 28/2020 berisi tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi virus corona (Covid-19). Salah satu poin dalam fatwa tersebut yakni salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah bila umat Islam masih dalam zona penyebaran corona.

Advertisement

Begitu pula sebaliknya. Fatwa itu menyebutkan umat Islam di kawasan Covid-19 yang telah terkendali per 1 Syawal 1441 H, maka salat Id dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di luar. Hal ini, baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

JK Kritik Jokowi: Berdamai dengan Covid-19 Sama dengan Mati!

Hal tersebut juga berlaku bagi kawasan tertentu, seperti pedesaaan atau perumahan terbatas yang yakin bebas dari Covid-19. Umat Islam di dalam kawasan tersebut dapat melakukan salat Id berjamaah di rumah seperti tanah lapang dan masjid sebagaimana dalam keadaan normal .

Advertisement

Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mendapatkan laporan bahwa masih ada masyarakat yang hendak menyelenggaran salat Id berjamaah di luar. Padahal yang paling berbahaya dari kegiatan ibadah bersama-sama di tempat umum adalah potensi penularan dari orang tanpa gejala (OTG).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif