News
Selasa, 3 Januari 2023 - 17:17 WIB

Mahfud Md: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Hak Subjektif Presiden

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menyampaikan keterangan kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (3/1/2022). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan hak subjektif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ada istilah hak subjektif Presiden. Itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif Presiden. Tidak ada yang membantah sekali pun ahli hukum tata negara bahwa itu membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian Presiden saja,” kata Mahfud Md di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Advertisement

Pada Jumat (30/12/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Cipta Kerja menggantikan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Langkah itu ditempuh karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.

Menurut Mahfud, bila ada yang mempermasalahkan isi Perppu Ciptaker dapat melakukan dua langkah.

“Tinggal nanti akan ada political review di DPR masa sidang berikutnya lalu judicial review kalau ada yang mempersoalkan ke MK, kan gitu saja,” tambah Mahfud.

Advertisement

Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja memicu perdebatan publik. Ada pihak yang menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk kudeta konstitusi. Pihak lain mengkritik soal aturan tentang ketenagakerjaan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif