News
Minggu, 14 Februari 2021 - 05:30 WIB

Mahfud MD Klaim Pemerintah Tak Proses Laporan soal Din Syamsuddin

Fitri Sartina Dewi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/10/2020). (Antara-Humas Kemenko Polhukam)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim pemerintah tidak akan memproses laporan yang disampaikan kelompok Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung terkait tuduhan bahwa Muhammad Sirajuddin Syamsuddin radikal. Sejauh ini belum nyata apakah pernyataan Mahfud MD itu akan membebaskan Din Syamsuddin dari perlakukan yang diterima tokoh Islam lain di Indonesia.

Mahfud MD mengakui pemerintah memang menerima laporan dari beberapa orang yang mengaku dari ITB mengenai Din Syamsuddin. Laporan itu disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Advertisement

"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memproses laporan itu," ujar Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga: Film Animasi Siswa SMK RUS Berprestasi Internasional

Advertisement

Baca Juga: Film Animasi Siswa SMK RUS Berprestasi Internasional

Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin yang merupakan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini radikal atau penganut radikalisme.

"Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh Pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah "Darul Ahdi Wassyahadah". Beliau kritis, bukan radikalis," tegas Mahfud.

Advertisement

Baca Juga: Kristen Gray Dideportasi Via Bandara Soekarno-Hatta

"Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) kompak mengkampanyekan bahwa NKRI berdasar Pancasila sejalan dengan Islam. NU menyebut "Darul Mietsaq", Muhammadiyah menyebut "Darul Ahdi Wassyahadah". Pak Din Syamsuddin dikenal sebagai salah satu penguat konsep ini. Saya sering berdiskusi dengan dia, terkadang di rumah JK," papar Mahfud.

Pemerintah Wasathiyyah Islam?

Baca Juga: Gempa Sulawesi Barat Dinilai Tak Lazim, Mengapa?

Seperti diberitakan sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan radikal, anti-Pancasila, dan anti-NKRI. Laporan itu dilayangkan Oktober 2020 silam.

Advertisement

Menurut perwakilan GAR ITB Shinta Madesari Hudiarto, KASN telah melimpahkan pengaduan tersebut kepada Tim Satgas Penanganan Radikalisme ASN pada November 2020. Pada 28 Januari lalu, GAR ITB kembali menyurati KASN meminta ada keputusan terkait aspek disiplin PNS terhadap Din Syamsuddin.

"Urusan KASN melimpahkan ke Satgas sebelas kementerian lembaga, itu mekanisme dari KASN dan sepenuhnya kami serahkan kepada KASN. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari KASN dan Satgas itu," kata Shinta soal Din Syamsuddin ketika dihubungi, Sabtu (13/2/2021).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif