News
Jumat, 10 Februari 2012 - 19:51 WIB

MAHFUD MD: Kasus Hukum Anak Tak Perlu Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M Mahfud MD, mengatakan kasus hukum yang melibatkan anak-anak atau masyarakat dengan nilai kerugian kecil tak perlu sampai pengadilan.

“Penyelesaiannya cukup didamaikan secara kekeluargaan, tak perlu disidangkan di pengadilan,” katanya kepada wartawan di Semarang, Jumat (10/2/2012). Pernyataan Mahfud ini menanggapi maraknya persidangan terhadap anak-anak dan masyarakat kecil yang melakukan tindak pidana mencuri hal-hel sepele, misalnya mencuri bebera kakao, sandal, dan lainnya.

Advertisement

Untuk itu, lanjut dia, harus ada keberanian dari aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, kehakiman menerapkan hukum restoratif dalam menangani perkara hukum yang melibatkan anak-anak dan masyarakat kecil. Meski Mahfud mengakui, sesuai ketentuan hukum formal bila suatu perbuatan telah memenuhi punsur-unsur pidana kalau pelakunya tak diproses hukum, aparat penegak hukum bisa disalahkan.

“Tapi menurut saya jika menyangkut anak-anak atau masyarakat kecil dengan kerugian tak seberapa, misalnya mencuri sandal, tak perlu dipenjara apalagi sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja ini menyatakan, bila penegak hukum berani menerapkan hukum restoratif maka permasalahan hukum melibatkan anak-anak dan masyarakat kecil cukup diselesaikan secera mediasi kekeluaragaan di luar sidang.

Advertisement

“Jangan sampai mereka dipermalukan hanya permasalahan kecil sampai disidang, karena akan terpukul hatinya,” tandasnya.

Mengenai apakah perlu adanya aturan hukum tersendiri untuk peradilan anak-anak, Mahfud, mengatakan tak perlu kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sudah memadai.
Dia menyarankan agar pada revisi rancangan KUHP yang baru, dimasukan pasal yang mengetur tentang peradilan terhadap anak-anak.

”Tak perlu buat KUHP baru, tinggal memasukkan pasal menyangkut peradilan anak sebagai salah satu bagian pada revisi KUHP,” pungkasnya.

Advertisement

(JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif