News
Selasa, 24 Januari 2023 - 22:11 WIB

Mahfud Md: Jokowi Pensiun 2024, KUHP Baru untuk Presiden Selanjutnya

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi menggandeng dua cucunya ditemani Ibu Negara Iriana Jokowi dan Selvi Ananda berkeliling Solo Safari, Jurug, Solo, Senin (23/1/2023). (Istimewa/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. menepis anggapan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mahfud Md., KUHP yang baru disahkan tersebut akan diimplementasikan pada tahun 2026 di mana saat itu Jokowi sudah pensiun sebagai presiden.

Advertisement

“KUHP baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI,” kata Menko Polhukam saat sosialisasi KUHP bertajuk Kenduri KUHP Nasional yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan ada yang mengkritik masalah kebebasan berekspresi, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara.

Advertisement

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan ada yang mengkritik masalah kebebasan berekspresi, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara.

Terkait hal itu, Mahfud menjelaskan ada dua hal yang perlu digarisbawahi.

Pertama, sejak dulu ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden sudah ada hukum pidananya.

Advertisement

Alasannya, KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau pada tahun 2026.

“Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024,” ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia mengatakan Jokowi pernah menyampaikan bahwa ketentuan pasal terkait penghinaan Presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting bagi eks Wali Kota Solo itu.

Advertisement

Sebab, hampir setiap hari Jokowi merasa atau mengakui dirinya kerap dihina namun tidak pernah menggugat.

Artinya, Presiden menegaskan KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023.

Advertisement

Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda.

KUHP terbaru terdiri atas 37 Bab, 624 pasal dan 345 halaman.

KUHP baru juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.

Menurut Mahfud, pemerintah akan terus menyosialisasikan KUHP baru untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif