News
Sabtu, 13 Mei 2023 - 12:55 WIB

Mahfud Md: Indonesia bukan Negara Agama tapi Berkebangsaan Religius

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. menegaskan Indonesia menyampaikan pidato pada acara Halalbihalal Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan silaturahmi tokoh bangsa di Jakarta, Sabtu (13/5/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. menegaskan Indonesia bukan negara agama melainkan negara yang dibangun berdasarkan kebangsaan religius atau religion nation state.

Mahfud menjelaskan ciri religion nation state adalah kuatnya toleransi terhadap perbedaan dan menganggap perbedaan itu adalah ciptaan Tuhan.

Advertisement

“Indonesia dibangun berdasarkan religion nation state atau negara kebangsaan yang religius atau negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan Islamic nation state,” kata Mahfud saat menyampaikan pidato pada acara Halalbihalal Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan silaturahmi tokoh bangsa di Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

Mahfud Md. lantas menukil dalil dalam Alquran yang berbunyi wa lau sya’a allahu laja’alakum ummatan wahidatan, wa lakil liyabluwakum fi ma atakum, fastabiqul khairaat.

Advertisement

Mahfud Md. lantas menukil dalil dalam Alquran yang berbunyi wa lau sya’a allahu laja’alakum ummatan wahidatan, wa lakil liyabluwakum fi ma atakum, fastabiqul khairaat.

Menurut Mahfud, jika Allah mau semua dijadikan satu suku saja, tetapi Allah tidak mau menjadikan sama, termasuk agama.

“Tuhan kita berbeda-beda antarpemeluk agama, tetapi dipersatukan dalam keberbedaan. Tetapi sengaja diciptakan berbeda agar berlomba untuk berbuat baik,” kata politikus asal Madura, Jawa Timur itu.

Advertisement

Pemahaman bahwa berbeda dalam berbagai hal, tetapi dalam kehidupan bersama merasa sewarganegaraan.

“Itu dicontohkan Nabi Muhammad SAW saat memproklamasikan negara Madinah, yang isinya sama dengan proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut Mahfud, Piagam Madinah ada 47 pasal, dengan 24 pasal berisi tentang perlindungan terhadap mereka yang berbeda suku, ras dan agama yang mendiami Madinah.

Advertisement

“Jadi, Islam itu inklusif kosmopolitan dalam kehidupan bernegara,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan umat Islam sebagai mayoritas tidak boleh sewenang-wenang terhadap kaum minoritas.

Dalam hubungan kebangsaan di dunia ini, tambah Mahfud, dapat bekerja sama, maju bersama dalam kerangka lakum dinukum waliyadin, untukmu agamamu, untukku agamaku.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif