News
Kamis, 19 April 2018 - 22:02 WIB

Mahfud MD: Eks HTI Tak Bisa Diajak Kompromi Soal Khilafah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai eks-Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak dapat diajak untuk berkompromi mengenai konsep negara khilafah yang dipegang organisasi mereka. Keyakinan itu masih tertanam meski HTI telah dibubarkan pemerintah.</p><p>"Kalau saya, HTI tidak bisa diajak kompromi. Kita lawan secara politik, tidak boleh ditindak fisik, lawan secara ide, bahwa itu tidak masuk akal," tutur Mahfud dalam kuliah umum di Para Syndicate, Jakarta, Kamis (19/4/2018).</p><p>Ia mengatakan setelah berdebat terbuka mengenai khilafah, selanjutnya dapat dilihat dukungan lebih besar kepada negara Pancasila atau khilafah. Apabila dalam berdebat mereka dapat meyakinan dengan adanya Islam sebagai sistem pemerintahan, <a href="http://news.solopos.com/read/20180419/496/911411/bukan-prabowo-mahfud-md-prediksi-gatot-nurmantyo-yang-jadi-pesaing-jokowi-" target="_blank">Mahfud MD</a> menyatakan akan mengikutinya.</p><p>Menurut Mahfud, Islam menginginkan negara berkeadilan dan menegakkan hukum. Namun, Islam tidak memaksakan bentuk negara dan menyarankan sesuai kebutuhan situasi sosial dan sesuai kebutuhan zaman.</p><p>"Ada 57 negara islam sistemnya beda-beda, tetapi tidak ada sistem khilafah. Prinsip sama kesamaan isu. Bersama agama lain membangun kehidupan <a href="http://news.solopos.com/read/20180412/496/910066/jokowi-vs-prabowo-lagi-kampanye-pilpres-2019-jangan-seperti-2014" target="_blank">bernegara</a>," tutur Mahfud MD.</p><p>Dengan membuat bangsa dan komponennya merasa menjadi bagian dan memiliki, patriotisme akan terbangun tanpa terganggu ikatan primordial. Untuk itu, ia mengajak masyarakat memperkuat wawasan kebangsaan.</p><p>HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Namun, HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pekan depan tepatnya 7 Mei 2018 adalah sidang pembacaan putusan atas gugatan tersebut.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif