News
Jumat, 24 Maret 2023 - 10:02 WIB

Mahfud Md Cs akan Duduk Bersama Urai Polemik Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Edi Suwiknyo  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkeu Sri Mulyani (tengah) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) dan Menkopolhukam Mahfud Md. melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023). (Bisnis.com).

Solopos.com, JAKARTADPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (29/3/2023) mendatang untuk mengurai masalah transaksi janggal lebih dari Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Komite TPPU dimpimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai sektretaris.

Advertisement

Sedangkan salah satu anggotanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“RDPU dengan Komite TPPU dan jajaran [digelar] Rabu [29] Maret 2023 pukul 15.00 WIB,” tulis jadwal DPR, Jumat (24/3/2023).

DPR beberapa waktu belakangan ini berupaya mengurai benang kusut transaksi janggal di Kemenkeu.

Advertisement

Polemik transaksi janggal tersebut pertama kali diungkapkan Mahfud MD. Mahfud dalam sebuah acara di Yogyakarta mengungkapkan ada transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di institusi yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu.

Belakangan Mahfud justru mengubah keterangannya dan menyebut angka yang lebih tinggi dibandingkan angka sebelumnya.

Hanya dia menekankan transaksi mencurigakan itu tidak hanya terjadi di internal Kemenkeu.

Advertisement

Sebelumnya, Komisi III DPR ingin mempertemukan Mahfud Md, Sri Mulyani, dan pihak PPATK dalam satu meja. DPR ingin memperjelas mengenai polemik transaksi gelap senilai Rp349 triliun yang diduga terjadi di lingkungan Kemenkeu.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan pemanggilan dilakukan setelah pihaknya mendapat klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Undangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret [2023]. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko [Polhukam] yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU,” ungkap Sahroni dilansir dari laman resmi DPR, Kamis (23/3/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan soal tingkah laku pegawai pajak, apakah benar pegawai yang seperti Rafael Alun Trisambodo itu sudah jamak terjadi.

“Dalam konteks kebocoran ini, apa memang tidak beres kelembagaan Ditjen Pajak atau ada tikus seperti Alun, Alun [Rafael Alun Trisambodo]?” tanya Desmond.

Kemenkeu Tindaklanjuti Laporan PPATK

Pada bagian lain, Kemenkeu telah menindaklanjuti 260 kasus yang terkait dengan penemuan transaksi janggal Rp349,87 triliun yang dilaporkan PPATK.

Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja Bersama dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023) lalu.

Ivan mengatakan kasus yang telah ditindaklanjuti tersebut telah mencapai 59,62% dari total kasus yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu.

“Ada 59,62% [kasus yang ditindaklanjuti dan ditemukan tindak pidana asalnya] berdasarkan feedback yang kami dapatkan, 260 kasus,” katanya.

Menurutnya, sebanyak 260 kasus tersebut ada yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana perpajakan, di samping tindak pidana pencucian uang.

Pada kesempatan tersebut, Ivan menegaskan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp349,87 triliun bukanlah tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, melainkan terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Kemenkeu itu sendiri sebagai penyidik tindak pidana asal.

“Jadi Rp349,87 triliun itu, kita tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kemenkeu, tapi ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polemik Transaksi Rp349 Triliun, DPR Panggil Mahfud MD Cs Pekan Depan

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif