News
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:30 WIB

Mahfud MD Belum Setuju Revisi UU MK, Ini Alasannya

Edi Suwiknyo  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (mkri.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud MD menganggap tidak ada unsur kegentingan dalam amandemen Undang-undang No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mahfud menegaskan bahwa sikap pemerintah belum menyetujui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan inisiatif DPR. 

Advertisement

Dia menuturkan bahwa secara teknis prosedural, belum ada keputusan rapat tingkat satu yang menandakan pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi. 

“Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dikutip, Selasa (5/12/2023), dilansir Bisnis.com. 

Advertisement

“Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dikutip, Selasa (5/12/2023), dilansir Bisnis.com. 

Sejak awal 2023, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membahas RUU MK. Dalam Rapat Panja disepakati antara pemerintah dan DPR, tidak ada lagi ketentuan mengenai evaluasi terhadap hakim konstitusi. 

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa prinsip dalam perubahan undang-undang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang.  

Advertisement

“Karena itu, Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah telah sepakat mengirimkan surat ke DPR mengenai usulan rumusan ketentuan peralihan pada RUU MK” ujar Mahfud. 

Pemerintah mendorong DPR untuk merujuk pertimbangan Putusan MK agar jabatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya merujuk kepada Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.  

Putusan itu, yaitu, pertama, hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 5 (lima) tahun dan belum melebihi 10 (sepuluh) tahun, melanjutkan masa jabatannya sampai dengan 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan. 

Advertisement

Kedua, Hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 10 (sepuluh) tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun berdasarkan Undang-Undang ini selama masa jabatannya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan. 

Rumusan itu merupakan solusi dari pemerintah agar menjaga independensi Hakim Konstitusi, menjaga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, serta stabilitas politik dan keamanan nasional.    

Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga menjelaskan bahwa tidak ada unsur kegentingan dari RUU MK. “Tidak ada unsur kegentingan, ini undang-undang biasa. Perppu baru ada kegentingan. Dalam hal ini kegentingannya tidak ada,” tegas Mahfud MD.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Blak-blakan Mahfud MD Belum Setuju Revisi UU MK”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif