News
Kamis, 31 Desember 2020 - 04:30 WIB

Mahfud MD Bantah Ada Ulama Dikriminalisasi

Newswire  /  Saeno  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD. (Antara-Syaiful Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah pemerintah melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Menko Polkam Mahfud MD bahkan menyebut isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini tidak sesuai dengan kenyataan.

“Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan,” kata Mahfud MD dalam diskusi online Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara, Rabu (30/12/2020).

Advertisement

Mahfud MD menegaskan isu tersebut sebenarnya tidak berdasar. Kenyataannya, ujar Mahfud, tidak ada satu pun ulama yang mengalami kriminalisasi dari pemerintah. Bahkan, Mahfud menantang untuk menyebutkan satu saja nama ulama yang diklaim mengalami kriminalisasi dan akan langsung dibebaskan.

Cekik Anggota Staf, Video Oknum Camat di Kota Sofifi Viral

Advertisement

Cekik Anggota Staf, Video Oknum Camat di Kota Sofifi Viral

“Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi,” tanya Mahfud.

Abu Bakar Ba’asyir, kata Mahfud, bukan dikriminalisasi, tetapi memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris. Kemudian, Habib Rizieq Shihab juga tidak dikriminalisasi karena beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara. Sekarang pun ia sedang menjalani proses hukum.

Advertisement

Buntelan Kain Kafan Berisi Foto Sejoli di Makam Keramat Viral

Rizieq Syihab, katanya, tercatat pernah ditahan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK). Rizieq Syihab pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008.

Atas kasusnya itu, Rizieq Syihab divonis satu tahun enam bulan dan harus meringkuk di sel jeruji besi. Sebelum kasus itu, Rizieq juga pernah mengalami dinginnya sel jeruji besi pada 2003, setelah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar tujuh bulan penjara.

Advertisement

Muhammad Rizieq Syibab dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di ibu kota, Jakarta.

Tiktokers Usulkan Cara Bayar Utang Indonesia, Begini Caranya…

Mahfud MD menjelaskan Indonesia didirikan oleh para ulama juga, dan sekarang ini dipimpin oleh ulama yang menjadi wakil presiden sehingga tidak semestinya ada isu kriminalisasi ulama. “[Kriminalisasi ulama] itu hanya bahasa politik yang tidak jelas. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi, saya minta daftarnya satu saja,” tegas Mahfud.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan sejumlah capaian pemerintah di bidang polhukam, antara lain pengungkapan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara yang sedemikian besar. Kemudian, ekstradisi Maria Pauline Lumowa, pembobol kas Bank BNI yang telah buron sejak 2001, pengungkapan kasus Djoko Tjandra yang juga menyeret dua oknum jenderal polisi dan jaksa.

Selain itu, Mahfud MD menyampaikan Kejaksaan Agung juga telah mengungkap korupsi di PT Asabri, serta rancangan Inpres untuk pembentukan tim pemburu koruptor dan pengembalian aset negara.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif