News
Minggu, 16 Januari 2022 - 20:09 WIB

Mahfud Md. Arahkan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenhan Diproses Pidana

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Polkam Mahfud MD membubarkan Front Pembela Islam (FPI). (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. mengarahkan kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) agar diproses secara hukum.

“Saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar (kasus ini) diproses secara hukum,” ujar Mahfud MD dalam postingan akun Instagram resminya, dikutip Antara dari Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Advertisement

Dalam tulisannya, Mahfud menegaskan kasus tersebut berlangsung sebelum Mahfud MD menduduki jabatan sebagai Menko Polhukam, tepatnya pada 2018.

“Saya jadi tahu karena pada awal pandemi Covid-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima Kemhan,” ucap Mahfud.

Advertisement

“Saya jadi tahu karena pada awal pandemi Covid-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima Kemhan,” ucap Mahfud.

Mahfud kemudian mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali. Akan tetapi, melalui berbagai rapat tersebut, Mahfud mengatakan ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya.

Baca Juga: Berita Mahfud MD terbaru, Berita Mahfud MD hari ini, Arsip Berita Mahfud MD 

Advertisement

“Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan,” ujar dia.

Oleh karena itu, Mahfud memutuskan untuk segera berhenti sekadar melakukan rapat dan mengarahkan agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar masalah itu segera dibawa ke ranah peradilan pidana.

Advertisement

“Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo, dan Panglima TNI Andika tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan,” ucap dia.

Bahkan, Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun. Semua harus tunduk kepada hukum, ucap Mahfud.

“Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini,” kata Mahfud.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif