News
Selasa, 5 Maret 2024 - 18:00 WIB

Mahasiswi Ini Jadi Korban Teror Order Palsu dari Mantan Gebetan

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi marketplace (Solopos Dok)

Solopos.com, GORONTALO — Seorang mahasiswi di Gorontalo menjadi korban teror order palsu yang dipesan secara daring (online) oleh orang tidak dikenal. Pesanan itu diproses dengan menggunakan nama dan akun media sosial hingga nomor telefon seluler pribadi milik korban.

Kuasa hukum korban, Ali Rajab, mengatakan sejak pertengahan 2023 hingga saat ini, sudah sekitar 400 paket order palsu berisi beragam jenis barang dikirimkan oleh seorang pria yang mengaku bernama Riswan ke alamat tempat tinggal korban.

Advertisement

“Jadi pria itu memesan paket barang lewat media sosial dan dialamatkan kepada korban. Padahal korban mengaku tidak pernah memesan atau membeli paket yang dikirimkan,” kata Ali sebagaimana dilansir Antara, Selasa (5/3/2024).

Ia mengatakan kejadian ini bermula sejak pertengahan 2023, dimana sebelumnya sejak 2017, korban dan pria tersebut berkenalan melalui media sosial hingga menjalin hubungan dekat.

Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka yang hanya melalui media sosial. Sebab, pria tersebut tidak mau bertemu dengan korban bahkan memperlihatkan wajahnya.

Advertisement

Diduga merasa tidak terima diputuskan korban, pria tersebut mulai melancarkan aksinya dengan memesan berbagai macam barang hingga makanan yang dialamatkan kepada korban. Teman-teman hingga dosen dari korban, turut mengalami hal yang sama.

Belum lama ini, pria tersebut membuat akun facebook atas nama korban dan melontarkan komentar yang tidak pantas soal figur artis Owan asal Kabupaten Boalemo yang berhasil menjuarai ajang menyanyi di salah satu stasiun televisi swasta.

“Kondisi mental klien saya sangat terpukul bahkan kabarnya penggemar Owan di Gorontalo akan melapor ke polisi terkait komentar itu,” kata Ali.

Advertisement

Berdasarkan kejadian ini, korban telah melapor ke Subdit V Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo sejak 1 Desember 2023, namun pihaknya belum menerima Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP).

“Kami berharap Polda Gorontalo secepatnya menindaklanjuti dan menangani masalah ini. Karena perlakuan ini masih terus berlangsung dan menyebabkan kondisi mental korban sangat terpukul,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif