Mahasiswa UII meninggal, kampus berkomunikasi langsung dengan orang tua mahasiswa yang terlibat kasus.
Harianjogja.com, SLEMAN– Otoritas Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) akan menyurati langsung orang tua 19 mahasiswa yang dijatuhi sanksi terkait kasus dugaan kekerasan yang menelan korban jiwa dalam kegiatan The Great Camping (TGC) oleh Mapala Unisi.
Baca Juga : MAHASISWA UII MENINGGAL : Kampus Surati Orang Tua 19 Mahasiswa yang Dijatuhi Sanksi
Menurut Humas UII Karina Utami Dewi, sanksi yang dijatuhkan tersebut tidak mengacu pada penyelidikan polisi yang hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Tim pencari fakta dari UII menurutnya punya mekanisme tersendiri dalam menjatuhkan sanksi berdasarkan aturan disiplin mahasiswa di UII.
Ia memastikan, sanksi tersebut hanya diperuntukkan bagi mahasiswa UII. Artinya bagi dua tersangka yang kini mendekam di tahanan lepas dari sanksi yang dijatuhkan otoritas UII karena keduanya telah lulus dan bukan lagi mahasiswa UII. Kampus tidak akan menjatuhkan sanksi seperti mencabut gelar sarjana yang telah diperoleh keduanya.
“Untuk tersangka yang bukan lagi mahasiswa UII kami serahkan ke polisi,” ujarnya lagi.
Terpisah, pendamping hukum Mapala Unisi Achiel Suyanto mengatakan, pihaknya belum dapat bertindak apa-apa seperti mengajukan tuntutan terkait kabar sanksi yang dijatuhkan kepada 19 mahasiswa tersebut.
“Karena sampai sekarang surat jatuhnya sanksi belum kami terima. Kami tidak mau berandai-andai. Kalau sudah kami terima kami akan tentukan sikap,” papar Achiel Suyanto.