Mahasiswa UII meninggal, tim pengacara tersangka memberikan keterangan.
arianjogja.com, JOGJA — Pengacara panitia pendidikan dasar (Diksar) Mapala Universitas Islam Indonesia (UII), Achiel Suyanto menyatakan pengakuan kliennya saat diperiksa polisi terkait adanya tindak kekerasan bukan satu-satunya alat bukti utama.
“Jangan lupa bahwa tersangka atau terdakwa mempunyai hak inkar, yang penting bisa enggak jaksa menunjukan bukti-bukti itu di persidangan nanti,” kata Achiel saat dihubungi Harianjogja.com, Kamis (2/2/2017) malam.
Pernyataan tersebut menanggapi pernyataan Kepala Polres Karanganyar AKBP Ade Safri bahwa kedua tersangka mengakui ada tindakan kekerasan pada peserta diksar termasuk pada tiga peserta diksar yang tewas.
Kedua tersangka, yakni Wahyudi alias Yudi, 25, dan Septiawan alias Waluyo, 27. Keduanya ditangkap di Posko Mapala Unisi-Mapala UII pada Senin (30/1) lalu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selain dua tersangka, polisi juga memeriksa 18 panitia lainnya sebagai saksi.
Achiel mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti bantahan yang akan diungkapkan di persidangan nanti. Pihaknya juga telah melakukan investigasi dalam kasus tersebut. “Sekarang kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.