News
Rabu, 31 Mei 2017 - 19:30 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : Penasihat Hukum Sebut Surat Dakwaan JPU Kabur

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar memperagakan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Angga alias Waluyo terhadap peserta Diksar Mapala UII Jogja di Desa Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar dalam reka ulang, Senin (13/3/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Sidang kasus mahasiswa UII Jogja meninggal dunia belum berakhir.

Solopos.com, KARANGANYAR — Eksepsi dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi UII Jogja tentang surat dakwaan JPU dinilai tidak jelas.

Advertisement

Anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar memperagakan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Angga alias Waluyo terhadap peserta Diksar Mapala UII Jogja di Desa Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar dalam reka ulang, Senin (13/3/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Tim penasihat hukum terdakwa, Prima Apriana Ningtyas dan Suherfan, membacakan nota keberatan dua terdakwa, Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan, pada Rabu (31/5/2017).

Advertisement

Tim penasihat hukum terdakwa, Prima Apriana Ningtyas dan Suherfan, membacakan nota keberatan dua terdakwa, Muhammad Wahyudi dan Angga Septiawan, pada Rabu (31/5/2017).

Di sisi lain, penasihat hukum dua terdakwa, Achiel Suyanto, berhalangan hadir pada sidang kali itu sehingga mewakilkan kepada timnya.

Eksepsi setebal 10 halaman dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim, Mujiono, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Nota keberatan menjawab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu, Rabu (24/5/2017).

Advertisement

Penganiayaan

Dua orang itu diduga melakukan penganiayaan terhadap peserta Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi UII di Tawangmangu. Akibatnya, tiga peserta diksar, Muhammad Fadhli, Syaits Asyam, dan Ilham Nur Padmy Listia Adi, meninggal.

Anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar memperagakan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Wahyudi alias Kresek terhadap peserta Diksar Mapala UII Jogja di Desa Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar dalam reka ulang, Senin (13/3/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Advertisement

“JPU tidak cermat dan jelas menguraikan unsur delik pasal yang didakwakan karena JPU meng-copy dan paste uraian dakwaan kesatu [Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 3] ke uraian dakwaan kedua [Pasal 351 ayat (1) dan (3)]. Padahal antara dakwaan kesatu dan kedua berbeda unsur deliknya. Maka layak jika dakwaan dinyatakan batal demi hukum,” kata penasihat hukum terdakwa saat membacakan kesimpulan pertama eksepsi.

Kesimpulan kedua pada nota keberatan adalah JPU tidak jelas dan tegas menguraikan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Maka penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Oleh karena itu, mereka memohon putusan sela, yaitu menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Advertisement

“Apabila majelis hakim berpendapat lain maka kami, penasihat hukum terdakwa, memohon putusan yang seadil-adilnya,” tutur penasihat hukum terdakwa mengakhiri pembacaan eksepsi.

Anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar memperagakan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka Wahyudi alias Kresek terhadap peserta Diksar Mapala UII Jogja di Desa Tlogodlingo, Tawangmangu, Karanganyar dalam reka ulang, Senin (13/3/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Sementara itu, JPU, Heru Prasetyo, meminta waktu satu pekan untuk menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi dua terdakwa. Ketua Majelis Hakim, Mujiono, memberikan waktu satu pekan kepada JPU atau hingga Rabu (7/6).

“Kami akan menyiapkan tanggapan. Acuan kami KUHP. Soal surat dakwaan sudah dibuat sesuai berkas perkara dan hukum formil. Insyaallah, tunggu saja pekan depan,” tutur Heru saat dihubungi Solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif