News
Rabu, 1 Februari 2017 - 06:20 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : LPSK Diberi Tenggat Waktu 30 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mahasiswa UII meninggal, LPSK datang atas permintaan Harsoyo.

Harianjogja.com, SLEMAN — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi dua korban peserta Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam (Diksar Mapala Unisi) Universitas Islam Indonesia (UII) yang masih dirawat di Rumah Sakit Jogja Internasional Hospital (JIH), Selasa (31/1/2017).

Advertisement

Wakil Ketua LPSK Askari Razak menyampaikan dalam mengumpulkan informasi dari para saksi tersebut pihaknya memiliki jangka waktu selama 30 hari.

Baca Juga : MAHASISWA UII MENINGGAL : LPSK Datangi Korban Diksar di JIH

“Dari kumpulan informasi para korban kami diberikan waktu 30 hari, sampai informasi tersebut menjadi sebuah risalah yang kemudian akan diajukan kepada pimpinan. Namun demikian pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Karanganyar supaya mempermudah dalam mengumpulkan informasi,” katanya.

Advertisement

Namun demikian, kata dia, dari semua informasi akan lebih valid jikasemua saksi dari 34 orang semua mau untuk memberikan informasi. Dengan begitu semakin banyak saksi yang memberikan informasi maka akan menambar ukuran validitas keterangan dalam sebuah kasus.

Saat ditanyai lebih lanjut apakah kedatangan dari timnya juga merespon terkait adanya tekanan kepada para korban dari panitia untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai, pihaknya masih belum bisa memberikan banyak keterangan.

“Dari keterangan mereka yang bisa ditangkap mungkin ancaman lebih pada posisi mereka sebagai junior. Sehingga dari mereka timbul rasa keraguan untuk memberikan keterangan. Namun demikian jika merujuk dari beberapa keterangan tersebut bentuk ancaman memang belum dapat diketahui, lebih pada potensi ancaman,” ujar Askari.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif