News
Minggu, 4 September 2022 - 07:46 WIB

Mahasiswa Diperiksa Polisi karena Ucapkan Kata Tak Pantas untuk Presiden Jokowi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika (tengah) memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait pemeriksaan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Yusuf Pasau di Polda Gorontalo di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Sabtu malam (3/9.2022). ANTARA/Adiwinata Solihin

Solopos.com, GORONTALO – Seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Yusuf Pasau diperiksa aparat kepolisian setelah diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo.

Ucapan tidak pantas kepada Presiden itu terjadi saat aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM, Jumat (2/9/2022).

Advertisement

Kapolda Gorontalo, Irjen Polda Helmy Santika di Gorontalo, Sabtu (3/9/2022) malam, mengatakan Yusuf diperiksa seusai beredar potongan video saat berorasi pada aksi unjuk rasa pada Jumat kemarin.

Pada potongan video itu, Yusuf mengatakan kata yang tidak pantas kepada Presiden dan dengan cepat video itu pun ramai di berbagai platform media sosial.

Advertisement

Pada potongan video itu, Yusuf mengatakan kata yang tidak pantas kepada Presiden dan dengan cepat video itu pun ramai di berbagai platform media sosial.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Mamuju Sempat Duduki SPBU

“Atas peristiwa ini kami dari Polda Gorontalo sudah merespons cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan,” ucap dia, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Menurut Helmy, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo juga mencegah dan mengamankan Yusuf dari kemungkinan terjadi persekusi verbal.

Baca Juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Setengah Juta Buruh Terancam Dirumahkan

“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa ia menyampaikan kata-kata itu secara spontan,” ungkap Kapolda.

Advertisement

Namun, apapun ceritanya, kata Kapolda, hal itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses ke depan akan dilihat lebih lanjut.

“Status mahasiswa ini adalah sebagai saksi, kami pun di sini di Polda Gorontalo tidak ingin menghambat cita-cita dari yang bersangkutan dan merusak masa depannya,” ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Harga BBM, Buruh Tuntut Upah Layak

Advertisement

Pola pendekatan yang dilakukan adalah soft approach, diberi nasehat bahwa unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di muka umum boleh dilakukan tapi tetap harus mentaati norma dan etika kesopanan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif