News
Senin, 5 Maret 2018 - 22:33 WIB

Mahasiswa Ditangkap karena Kerusuhan di PT Rum, UMS Minta Polisi Adil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga terdampak limbah PT RUM membakar ban di depan pabrik di Nguter, Sukoharjo, Jumat (23/2/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Biro Hukum UMS meminta polisi adil saat menangkap mahasiswa mereka yang diduga terkait kerusuhan di PT Rum Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Biro Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) masih memastikan penangkapan mahasiswa bernama Muhammad Hisbun “Is” Payu di Lenteng Agung (LA), Jakarta Selatan, Minggu (5/3/2018) pukul 23.15 WIB. Saat ditangkap karena diduga terkait aksi anarkistis di PT RUM Sukoharjo, Is bersama temannya.

Advertisement

Kepala Biro Hukum UMS, Bambang Sukoco, di Gedung Siti Walidah, kompleks kampus UMS, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Senin (5/3/2018),
menceritakan ketika ditangkap di Jakarta, mahasiswa asal Manado ini bersama seorang temannya. Pihaknya belum mengetahui keberadaan Is di Jakarta untuk acara apa.

Berdasar cerita yang diterima Bambang, Is bersama rekannya saat ditangkap di Jakarta oleh sekitar 10 orang berbadan kekar yang diduga polisi. Namun ketika ditangkap, teman-temannya yang hendak memberi pertolongan dihalang-halangi oleh para penangkap itu. Setelah diborgol, Is langsung dimasukkan ke mobil Toyota Avanza warna putih.

Bambang yang telah berdiskusi dengan berbagai pihak menyatakan insiden kerusuhan di PT RUM bukan dilakukan para mahasiswa. Ketika itu mahasiswa tak bisa mengontrol karena massa dinilai terlalu banyak. Baca juga: Mahasiswa UMS Ditangkap Terkait PT Rum, Kampus Belum Beri Bantuan Hukum.

Advertisement

Sebenarnya, ujar dia, mahasiswa dalam kasus ini ingin menghadirkan keadilan. Sebab PT RUM berdasar penelitian dinilai telah melakukan pelanggaran berupa pencemaran lingkungan.

Di kampus, Is dikenal sebagai aktivis yang pandai dan kritis. Terkait kasus ini, Bambang mewanti-wanti kepada polisi agar penegakan hukum tidak dibarengi perlawanan terhadap hukum.

“Misalnya perlakuan tindak kekerasan, meski kami tidak curiga dengan hal ini. Sedangkan aksi mahasiswa itu dilakukan untuk menghadirkan keadilan. Jadi tidak mungkin kemudian mahasiswa itu menuntut keadilan dengan cara melanggar keadilan itu sendiri.”

Advertisement

Namun Bambang menegaskan perusakan fasilitas tidak bisa dibenarkan karena merupakan pelanggaran hukum. Karena itu UMS juga tak bisa membenarkan siapa pun yang menuntut keadilan dengan melakukan kekerasan.

Advertisement
Kata Kunci : Polda Jateng PT RUM
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif