News
Kamis, 30 September 2021 - 17:10 WIB

Mahasiswa Ditangkap Gegara Jual Sertifikat Vaksin Palsu

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Detik.com/Getty Images/iStockphoto/Travel Wild)

Solopos.com, KARAWANG — Seorang mahasiswa di Karawang, Jawa Barat, polisi karena diduga membuat dan menjual sertifikat vaksin palsu. Pelaku mematok harga Rp50.000-Rp100.000.

“Pelaku berinisial WA, 21, warga Perum Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).

Advertisement

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku ini berawal dari informasi program ‘Lapor Pak Kapolres’. Informasinya ada orang yang dapat membuat sertifikat tanpa harus ikut vaksinasi.

Baca juga: Waduh! Karutan Bareskrim Jadi Tersangka, Kasus Apa?

Advertisement

Baca juga: Waduh! Karutan Bareskrim Jadi Tersangka, Kasus Apa?

Menurut Kasat Reskrim, Oliestha, pelaku menawarkan sertifikat vaksin melalui status Whatsapp. Ia meminta calon pembeli menghubunginya kalau berminat.

“Yang mau surat sertifikat vaksin tanpa disuntik PC aja yaa. Kemudian “Yang mau didaftarin vaksin tapi tidak mau disuntik vaksin bisa bayar 100 ribu kirim aja KTP nya. Nanti surat vaksinnya gua bawain,” tutur Oliestha menyampaikan unggahan pelaku.

Advertisement

“Dilihat postingan video di Desa Klari, Kecamatan Klari pelaku merupakan petugas penginput data data sertifikat vaksin sinovac. Dia posting di Whatsapp sebanyak tiga kali,” ungkapnya dikutip dari Detik.com.

Baca juga: Penyintas Covid-19 Gejala Ringan Bisa Disuntik Vaksin, Ini Syaratnya

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan pelaku yang diduga menjual sertifikat vaksi palsu.

Advertisement

“Dari pengakuan pelaku telah menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp50.000 sampai Rp100.000 kepada dua orang. Pelaku bisa mendapat username dan password vaksin. Karena sebelumnya melaksanakan Kuliah Kerja Nyata [KKN] di Desa Klari sebagai petugas penginput data sertifikat vaksinasi,” katanya.

“Pelaku dikenai Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman Pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” pungkasnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif