News
Kamis, 27 Agustus 2009 - 17:01 WIB

Mahasiswa dan LSM tebar racun tikus di DPR

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Puluhan mahasiswa dan aktivis LSM yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi menggelar aksi unjuk rasa menebar “racun tikus” di depan pintu masuk Gedung DPR Jakarta, Kamis.

Racun yang ditebar itu sebagai simbol menghadang koruptor di DPR sekaligus mendesak DPR mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor sesuai jadwalnya.

Advertisement

“Aksi ini untuk menghadang ‘tikus’ dari luar masuk ke DPR dan juga memerangkap ‘tikus’ yang sudah ada di dalam gedung (menjadi anggota DPR),” ujar Wahyudi Jafar, salah satu koordinator pengunjuk rasa itu.

Dikatakannya pula bahwa pihaknya bersama belasan LSM lain yang tergabung dalam koalisi siap membersihkan tikus-tikus koruptor yang mencoba menghambat pengesahan RUU Pengadilan Tipikor.

“Kami datang dengan kain hitam penutup mulut sebagai simbol kekecewaan masyarakat pada DPR. Karena meskipun telah sangat sering kami memberikan masukan, ide, dorongan dan bahkan makian, namun pembahasan RUU itu tetap lamban terseok-seok,” ujarnya.

Advertisement

Sampai saat ini setidaknya masih terdapat 10 poin krusial dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang belum disepakati pemerintah dan fraksi-fraksi DPR. Poin krusial itu diantaranya mengenai judul, pengertian hakim karir, hakim ad hoc dan penuntut umum, kedudukan dan tempat pengadilan tipikor serta komposisi hakim pengadilan tersebut.

Selain itu juga masalah tuntutan ganti rugi yang menjadi dasar tuntutan, kewenangan pengadilan tipikor untuk mengadili penggabungan tuntutan ganti kerugian yang menjadi dasar dakwaan dan lamanya pemeriksaan di pengadilan.

Kalangan LSM, menurut dia, menuntut DPR agar segera mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor sebelum 30 September 2009. Apabila RUU itu gagal disahkan, maka bukan mustahil hal itu menjadi awal kemenangan perlawanan balik para koruptor.

Advertisement

Mengenai substansi RUU itu, kalangan LSM mendesak agar komposisi hakim adalah 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir. Selain itu, pembentukkan pengadilan juga cukup di lima wilayah yang mewakili regional saja, yakni Jakarta Pusat, Medan, Makasar, Balik papan dan Surabaya.

“Sebab jika pengadilan tipikor ada di setiap ibukota kabupaten/kota, maka tidak ada ubahnya dengan pengadilan negeri,” ujarnya.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi itu adalah ICW, LBH Jakarta, TI Indonesia, YLBHI, FITRA, ICM Yogyakarta, Wahid Institute, KRHN, MTI dan PSHK.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Ruu Tipikor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif