News
Minggu, 29 Mei 2016 - 17:15 WIB

MAFIA PERADILAN : Presiden Didesak Terbitkan Perppu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Mafia peradilan, Presiden Jokowi diminta keluarkan Perppu atasi masalah peradilan.

Solopos.com, JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak turun tangan mengatasi mafia peradilan. Hal itu menyusul banyaknya kasus yang menimpa hakim dan jajaran Mahkamah Agung dalam kasus pidana dan korupsi.

Advertisement

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyerukan perlu dibuatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menyelamatkan kondisi peradilan Indonesia. Ide ini rupanya juga disambut positif kalangan dalam MA.

“Saya pikir, perppu sudah saatnya dikeluarkan. Kondisi peradilan di Indonesia saat ini dibutuhkan pembenahan menyeluruh,” kata pihak internal MA, hakim agung Gayus Lumbuun, kepada wartawan, seperti dilansir Detik, Minggu (29/5/2016).

Dalam dua bulan terakhir, KPK berhasil mengungkap berbagai modus dagang perkara di peradilan. Dimulai dengan ditangkapnya Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna saat menerima suap Rp 400 juta pada tengah Februari 2016. Dari penangkapan ini, KPK kemudian membuka percakapan BBM Andri dengan anggota staf kepaniteraan MA yang bernama Kosidah, percakapan itu menyebut nama-nama hakim agung dalam pusaran praktik dagang perkara.

Advertisement

Dilanjutkan dengan operasi KPK yang menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution yang mengantar penyidik KPK ke rumah Sekretaris MA Nurhadi. Dari rumah itu, KPK menemukan sejumlah uang, termasuk yang ada di kloset. Kejutan terakhir yaitu KPK menangkap dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu awal pekan lalu yaitu Janner Purba dan Toton. Janner yang juga Ketua PN Kepahiang sedang dipromosikan menjadi Ketua PN Kisaran, Sumatra Utara.

“Perppu ini harus memuat pola promosi dan mutasi para hakim. Kasus Janner menunjukkan promosi dan mutasi MA bermasalah,” ujar Gayus.

Menurut data yang dipegang Gayus, saat ini MA membawahi 8.042 orang hakim, 50-an hakim agung di tingkat MA, 9.291 panitera dan 14.869 PNS yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka tersebar di 30 pengadilan tingkat banding, dan 352 pengadilan tingkat pertama. Untuk mengubah aparat pengadilan yang sangat gemuk itu, diperlukan perppu yang mengatur perubahan di pengadilan secara revolusioner.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif