News
Rabu, 11 November 2015 - 07:30 WIB

Madura Mau Jadi Provinsi, Ini Tanggapan Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deklarasi provinsi Madura (Setkab.go.id)

Provinsi Madura diinginkan oleh sejumlah tokoh dan kalangan.

Solopos.com, SOLO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mempersoalkan keinginan sejumlah kalangan di Pulau Madura untuk membentuk provinsi sendiri yang terpisah dari Provinsi Jawa Timur sebagaimana yang terjadi selama ini.

Advertisement

“Namanya demokrasi, enggak apa-apa Madura mau jadi provinsi,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan seusai meresmikan peresmian operasional kapal di Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota, Bangkalan, Selasa (10/11/2015).

Dilaporkan Setkab.go.id, Selasa (10/11/2015), presiden menegaskan, demokrasi tidak melarang suatu daerah menjadi provinsi sendiri. Bahkan, tidak hanya Madura yang ingin menjadi provinsi, tetapi daerah-daerah yang lain, seperti di Sumatera, Papua, Kalimantan, juga memiliki niatan yang sama.

Hanya saja, Presiden mengingatkan, bahwa ketentuan yang berlaku, tetap harus diperhatian, seperti prasyarat jumlah minimal kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Advertisement

Presiden Jokowi sendiri sebenarnya diharapkan kehadirannya dalam Deklarasi Provinsi Madura yang digelar di Gedung Ratoh Ebu, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (10/11/2015). Namun Presiden memilih tidak menghadiri acara deklarasi itu.

Masih Panjang
Secara terpisah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta semua pihak yang menginginkan Pulau Madura sebagai provinsi sendiri untuk bersabar melewati tahapan prosedur pemekaran provinsi.

Mendagri menyebutkan, banyak daerah yang menginginkan pemekaran hingga saat ini belum dibahas DPR. Karena itu, Madura harus ikut dalam antrean usulan pemekaran bila ingin membentuk daerah otonomi baru.

Advertisement

“Masih panjang. Saya belum terima usulannya. Ini harus lewat prolegnas dulu,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Mendagri mengingatkan, memekarkan suatu wilayah itu harus menjamin kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan. Lalu masalah yuridis seperti, jumlah penduduk, batas wilayah, kecamatannya. Kemudian berapa kabupaten/kotanya. “Semua hal itu, harus tuntas terlebih dahulu,” pungkas Tjahjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif