News
Minggu, 7 Agustus 2011 - 15:58 WIB

Mabuk di tempat umum, 15 warga dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Sebanyak 15 warga yang nekat menggelar pesta Miras di tempat umum dibekuk jajaran Polsek Banjarsari, Minggu (7/8/2011) pukul 01.00 WIB. Akibat ulah belasan warga yang dinilai meresahkan itu, mereka dijerat pasal Tipiring oleh petugas.

Menurut Kanitreskrim, AKP Edi Hartono mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Erwin Hartadinata ke-15 pemabuk ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni di Ngarsopura, Gilingan dan Jalan Gajah Mada. Mereka yang diringkus petugas langsung digelandang ke Mapolsek Banjarsari untuk didata, dibina sekaligus akan dikenakan pasal Tipiring untuk memberikan efek jera.

Advertisement

“Mereka kami tangkap dalam operasi Pekat hari Minggu dinihari. Memang, setiap malam Minggu, kami sering memperoleh masukan dari masyarakat kalau sejumlah warga ada yang nekat menggelar pesta Miras di tempat umum,” tegas AKP Edi Hartono yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan di kantornya, Minggu.

Seiring berjalannya momentum bulan Ramadan, lanjut AKP Edi Hartono jajaran Polsek Banjarsari terus menggencarkan razia Pekat. Selain untuk menindaklanjuti instruksi pimpinan, hal itu untuk memberikan jaminan kenyamanan bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

pso

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif