News
Senin, 22 Juli 2019 - 16:30 WIB

Mabes TNI Beri Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mabes TNI telah membentuk tim untuk memberikan bantuan hukum terhadap tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk menangani sejumlah perkara yang menjeratnya di Kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Sisriadi mengungkapkan bantuan itu diberikan setelah pihak Kivlan Zen mengirimkan surat permohonan bantuan hukum ke Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.
 
“Isi dari surat tersebut adalah mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (22/7/2019).
 
Sisriadi menjelaskan bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota Keluarga Besar TNI termasuk yang sudah purnawirawan sesuai Keputusan Panglima TNI Bernomor Kep/1447/XII/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hukum Pidana.
 
Menurutnya, bantuan hukum yang diberikan itu bersifat advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. 
 
“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI [Purn] Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif