News
Selasa, 11 Mei 2010 - 11:56 WIB

Mabes Polri tarik empat penyidik kasus Anggodo dari KPK

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri menarik ‘pulang’ empat penyidiknya dari KPK. Penyidik itu diketahui yang menangani kasus Anggodo Widjojo. Belum diketahui atas alasan apa Polri melakukan penarikan.

Juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/5) mengatakan permintaan pernarikan tersebut telah ada. “Permintaan penarikan ada. Pimpinan baru mau rapat untuk menanggapi permintaan itu,” katanya.

Advertisement

KPK, lanjut Johan, belum memberikan sikap. Namun dipastikan KPK sangat membutuhkan tenaga empat penyidik ini. “Sejauh ini mereka masih dibutuhkan KPK,” tutup Johan.

Informasi yang beredar, diduga penarikan ini terkait penanganan kasus Anggodo. Para penyidik ini disebut-sebut banyak mengetahui soal kasus Anggodo yang dahulu sempat dikaitkan dengan kasus perseteruan KPK dan Polri, juga dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra.

Permintaan penarikan penyidik ini dilakukan lewat surat bernomor R/703/V/2010/Sde tertanggal 3 Mei 2010. Empat penyidik yang akan ditarik itu adalah Afief, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana.

Advertisement

Sayangnya pihak Polri saat dikonfirmasi belum dapat memberikan komentar. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat dihubungi tengah dalam suatu acara diskusi.

Anggodo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mencoba menyuap Pimpinan KPK. Saat ini, perkara adik buronan Anggoro Widjojo tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Anggodo KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif