News
Sabtu, 24 September 2011 - 14:42 WIB

Mabes Polri segel gelanggang judi di Batam

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BATAM—Bareskrim Mabes Polri menyegel seluruh lokasi gelanggang permainan (Gelper) yang dijadikan ajang judi di Batam. Tak satupun usaha Gelper yang direstui Pemkot Batam dengan Perda hiburan itu kini yang bisa beroperasi.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri Kombes Napoleon Bonaparte, dalam perbincangan dengan detikcom Sabtu (24/9) melalui Kanit I Bareskrim, AKBP Soesilo. Menurut Soesilo, penggerebak lokasi judi ini sudah berlangsung sejak kamarin.

Advertisement

“Setelah kita lakukan penyelidikan dalam kasus perjudian ini, di Batam terdapat 78 titik lokasi judi. Ada yang berada satu gedung dengan hotel, mal dan ada juga tersembunyi di ruko,” kata AKBP Soesilo.

Menurut Bang Ilo, begitu sapaan akrab periwira asal Riau itu, bahwa pihak Mabes sejak kemarin telah menyegel sedikitnya 70 lokasi tempat judi.

“Sisanya hari ini kita perkirakan seluruh sudah bisa kita segel. Tidak akan ada Gelper lagi di Batam. Kalau masih ada yang berani buka, akan kita sikat,” kata Ilo.

Advertisement

Pihak Bareskrim Mabes Polri saat ini juga tengah menyelidiki dugaan adanya lokasi penumpukan mesin judi jenis bla ketangkasan itu. “Kita tengah menelusuri adanya gudang penumpukan mesin bola ketangkasan itu. Jika kita menemukannya, maka gudang itu juga akan segel,” kata Ilo.

Dalam penggerebekan ini, Mabes Polri telah menetapkan Johny selaku manager Gelper sebagai tersangka. Lima tersangka lagi selaku pemain judi. Namun mereka tidak ditahan hanya wajib lapor ke Polda Kepri. (dtc)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif