JAKARTA–Mabes Polri tidak akan mempermasalahkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, Irjen Djoko Susilo.
Wakil Kapolri Komjen Nanan Sukarana menyampaikan, penahanan seseorang atau tersangka kasus korupsi bukan hanya hak dan kewenangan tetapi juga tugas, kewajiban dan tanggung jawab aparat penegak hukum.
Begitu juga penahanan Djoko Susilo, merupakan kewenangan KPK dan para penyidik yang memeriksa kasus tersebut.
“Masalah menahan itu haknya KPK dan menahan itu haknya penyidik,” ujarnya kepada media di Mabes Polri Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2012).
Pekan lalu, Djoko Susilo sempat mangkir dari panggilan KPK dengan alasan menunggu kepastian siapa yang berhak menangani kasus dugaan korupsi alat uji mengemudi.
Hari ini, jenderal bintang dua itu akhirnya memenuhi panggilan kedua KPK. Sehari sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Djoko bakal ditahan setelah menghadap penyidik. Namun, Ketua KPK Abraham Samad memastikan Irjen Djoko tak akan ditahan hari ini.