News
Selasa, 6 September 2022 - 05:06 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Brigadir J

Lukman Nur Hakim  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Solopos.com, JAKARTA — Tiga Kapolda masing-masing Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumatra Utara dan Kapolda Jawa Timur terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Terkait dengan informasi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus (Timsus) sudah mendapatkan informasi terkait itu dan sedang mendalaminya.

Advertisement

“Dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya juga dari Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen Ferdy Sambo,” ujar Dedi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Saat ini, menurut Dedi, Timsus masih berfokus pada penuntasan berkas Ferdy Sambo Cs yang mendapat status P-19 (belum lengkap) dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Crazy Rich Priok: Ferdy Sambo Dulu Asyik, Berubah saat Jenderal Bintang Satu

Advertisement

“Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P-19 oleh JPU,” imbuh Dedi.

Sekadar informasi, beredar kabar ada tiga Kapolda yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya adalah Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumatra Utara, dan Kapolda Jawa Timur.

Keterlibatan itu terkait isu jaringan perjudian yang menjadi salah satu latar belakang pembunuhan Brigadir J.

Advertisement

Baca Juga: Misteri Percakapan Satu Jam Ferdy Sambo dan Istri Penentu Pembunuhan Brigadir

Namun, untuk saat ini Polri masih menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, yang kelimanya dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polri Akan Dalami Informasi Keterlibatan Tiga Kapolda di Kasus Brigadir J

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif