News
Selasa, 11 Juli 2023 - 23:31 WIB

Mabes Polri Belum Juga Umumkan Status Hukum Panji Gumilang, Ini Alasannya

Abu Nadzib  /  Anshary Madya Sukma  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan dari tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah menjadi sorotan publik terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. menyatakan pengumuman status tersangka Panji Gumilang atas kasus dugaan penodaan agama tinggal menunggu waktu.

Namun Polri mengakui hingga kini belum menyematkan status tersangka kepada pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu.

Advertisement

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan beralasan penyidik sedang mendalami kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Advertisement

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Barang bukti yang telah dikirim ke Puslabfor adalah bukti tangkapan layar dari konten Panji Gumilang di media sosial.

“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri diantaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten Saudara PG di media sosial,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (11/7/2023).

Advertisement

Selain itu, pada Rabu dan Kamis atau 12-13 Juli 2023 akan dilanjutkan pemeriksaan kepada saksi ahli berupa wawancara BAP, di antaranya saksi agama Islam, sosiologi, bahasa hingga ITE.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE,” tambahnya.

Tahap selanjutnya, Kepolisian bakal melakukan pemeriksaan kepada saksi dan melakukan gelar perkara untuk menentukan perubahan status dari Panji Gumilang.

Advertisement

“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md. memberi isyarat status Panji Gumilang sudah tersangka kasus penodaan agama terkait aktivitas kontroversialnya di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Menurutnya, status tersangka Panji Gumilang tinggal menunggu diumumkan.

Advertisement

Polri, kata Mahfud Md., masih mengkaji apakah tersangka dalam kasus tersebut tunggal atau lebih dari satu.

“Sekarang kan sudah dalam proses penyidikan, penyidikannya ke yang dia lakukan. Kalau sebentar lagi ada penetapan tersangka, ya mestinya paling tidak dia atau masih ada lagi siapa nanti,” ujar Menkopolhukam seperti dikutip Solopos.com dari tayangan TV One, Senin (10/7/2023).

Politikus asal Madura itu menyatakan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu telah menyimpulkan ada tindak pidana terkait Panji Gumilang.

Polisi, kata dia, tinggal memastikan siapa saja tersangkanya.

Ia meminta masyarakat mempercayakan kepada Polri terkait penegakan hukum terhadap Panji Gumilang dan melarang masyarakat tidak bertindak sendiri yang melanggar hukum.

“Gelar perkara sudah, sudah naik ke penyidikan pasti, tinggal memastikan siapa saja tersangkanya. Itu harus dtiindak secara hukum. Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, dan percayakan kepada aparat karena aparat itu juga punya tim ahli,” ujar Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Terungkap! Ini Alasan Polri Belum Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif