News
Senin, 8 Februari 2010 - 16:46 WIB

MA tolak kasasi mantan komisioner KPPU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal terkait kasus suap sebesar Rp 500 juta.

Dengan demikian Mohammad Iqbal tetap harus menjalani pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Advertisement

Anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Krisna Harahap di Jakarta, Senin (8/2), membenarkan adanya putusan tersebut karena secara sah dan meyakinkan dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) 31/1999 jo UU 20/2001,” katanya.

Pasalnya, kata dia, Mohammad Iqbal selaku anggota KPPU dan anggota majelis perkara berkaitan hak siar Barclays Premir League (Liga Utama Inggeris), dirinya telah menerima hadiah dari Billy Sindoro yang sebelumnya PK-nya juga telah ditolak oleh MA.

Advertisement

Majelis hakim yang memutuskan perkara itu terdiri atas Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Mansyur Kartayasa.

Sebelumnya, Mohammad Iqbal di pengadilan tingkat pertama divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 500 juta.

“Menyatakan terdakwa Mohammad Iqbal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada pertengahan 2009.

Advertisement

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan tim Penuntut Umum yang menuntut pidana delapan tahun penjara.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif