News
Kamis, 30 Januari 2014 - 18:09 WIB

MA Tolak Kasasi Keberatan PT Sinarmas atas Putusan BPSK Solo

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Amar putusan MA yang menolak permohonan kasasi PT Sinarmas atas putusan BPSK Solo. JIBI/Ist

SOLO – Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi memutuskan menolak atas permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sinarmas Multifinance dalam kasus sengketa konsumen melawan Etik Sri Sulanjari, warga Jl Hasanudin, Punggawan, Solo atas kasus utang-piutang dan penarikan sepeda motor milik Etik.

Amar putusan MA bernomor 589 K/Pdt.Sus/2012 itu sebenarnya telah dinyatakan sejak November 2012, namun Etik Sri Sulanjari baru menerima salinannya Rabu (29/1/2014). “Makanya saya baru bisa memberi tahu ke BPSK hari ini,” kata Etik ketika mengunjungi Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo, Kamis (30/1/2014).

Advertisement

Kasus Etik Sri Sulanjari ini seberanya telah diputus BPSK Kota Solo Mei 2012 silam. Sengketa konsumen ini terkait dengan perjuangan Etik untuk memperoleh kembali sepeda motor miliknya ditarik PT Sinarmas Multifinance Solo. Penyebabnya, Etik terlambat membayar angsuran sepeda motor selama satu bulan tepat pada angsuran yang kesembilan.

Majelis sidang yang dipimpin Ketua BPSK, Sri Wahyuni, didampingi dua anggota majelis, Kelik Wardiono dan Bambang Ary Wibowo waktu itu memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Etik.

Pada putusannya, majelis BPSK menyatakan bahwa perjanjian pembiayaan konsumen dengan pemberian jaminan secara kepercayaan antara Etik Sri Sulanjari dan PT Sinarmas Multifinance batal demi hukum. Sehingga PT Sinarmas diminta mengembalikan kendaraan bermotor Etik dalam keadaaan yang sama seperti saat penarikan.

Advertisement

Merasa keberatan dengan keputusan majelis BPSK tersebut, PT Sinarmas Multifinace mengajukan permohonan kebertan ke Pengadilan Negeri Solo. Namun PN Solo akhirnya juga sepakat dengan keputusan BPSK Kota Solo, sehingga PT Sinarmas akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam salah satu amar penolakan MA atas kasasi PT Sinarmas adalah, perjanjian yang dibuat antara Pemohon Keberatan (PT Sinarmas) dan Termohon Keberatan (Etik Sri Sulanjari) terdapat causa yang palsu yaitu perjanjian tersebut dibuat untuk menyembunyikan causa sebenarnya yang tidak diperbolehkan.

Dengan antara lain pertimbangan tersebut di atas, MA dalam rapat musyawarah yang dilaksanakan 22 November 2012 oleh Hakim Agung I Made Tara SH, Dr Nurul Elmiyah SH MH dan H Soltoni Mohdally SH MH, menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi PT Sinarmas Multifinance.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif