News
Jumat, 15 Juli 2011 - 11:49 WIB

MA tetapkan 84 hakim ad hoc Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Setelah melewati berbagai tes yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA), akhirnya 84 orang terpilih menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor). 84 Hakim ini akan ditempatkan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di kota-kota besar Indonesia.

“84 Orang ini dipilih dengan melibatkan tokoh masyarakat dan praktisi hukum secara transparan, di antaranya seleksi administrasi, tertulis, profil penugasan dan wawancara,” kata Sekretaris Panitia Penerimaan Hakim ad hoc Tahap II, Suhadi seperti dilansir situs resmi MA, Jumat, (15/7/2011).

Advertisement

Dari jumlah yang dinyatakan lulus sebanyak 84 orang ini, akan ditempatkan untuk hakim Tingkat Banding 30 orang dan Tingkat Pertama 54 orang. 84 Orang ini diwajibkan untuk mengikuti Diklat selama dua pekan. “84 Orang ini wajib membawa berkas yang diperlukan untuk membuat laporan LHKPN,” terang Suhadi.

Seperti diketahui, 84 orang ini hasil seleksi dari 491 pelamar yang dikerucutkan menjadi 457 karena dinyatakan lulus seleksi administrasi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) 2011. Jumlah yang lulus tersebut terdiri dari 306 pelamar calon hakim ad hoc Tipikor pengadilan negeri dan 151 untuk pengadilan tinggi.

Peruntukan hakim ad hoc Tipikor ini untuk ditempatkan di 30 provinsi. Setiap pengadilan bakal mendapatkan 4 orang hakim ad hoc yang berarti total tingkat pertama mendapat 120 hakim ad hoc Tipikor. Jumlah yang sama juga ditempatkan di tingkat banding, yakni sebanyak 120 orang. Sementara di tingkat MA hanya empat orang. Total kebutuhan adalah 244 orang. Hal ini guna merealisasikan amanat UU Pengadilan Tipikor.

Advertisement

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif