News
Kamis, 22 April 2010 - 17:56 WIB

MA tambahi hukuman Syahrial Oesman

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Mahkamah Agung memutuskan menambah hukuman dua tahun, dari semula satu tahun, untuk terpidana kasus korupsi proyek pelabuhan Tanjung Api-api Sumatera Selatan, bekas Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman. Dengan putusan ini berarti Syahrial harus menjalani hukuman selama tiga tahun.

“Syahrial Oesman terbukti secara sah dan meyakinkan menganjurkan orang lain melakukan korupsi,” ujar Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Mahkamah Agung David MP Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (22/4).

Advertisement

Sayangnya, David tak tahu mengapa Majelis Kasasi Mahkamah menambah pidana bagi Syahrial. Sebab, pertimbangan Majelis masih diminutasi sehingga tak tercantum dalam petikan putusan tersebut.

Adapun hukuman denda bagi Syahrial tak berubah, yakni Rp 100 juta. Namun Mahkamah mengurangi subsidernya, yaitu hukuman kurungan jika denda tak dibayar. Subsider di pengadilan tingkat pertama dan banding ialah enam bulan, namun kini empat bulan saja.

Majelis Kasasi diketuai oleh Hakim Agung Mansur Kartayasa. Anggota Majelis ialah empat Hakim Agung yang terdiri dari Imam Harjadi, MS Lumme, Sofyan Martabaya, dan Hamrad Hamid.

Advertisement

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 12 Oktober 2009 memvonis Syahrial satu tahun penjara dan dena Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Pengadilan menyatakan, Syahrial meminta pengusaha Chandra Antonio Tan menyediakan dana Rp 5 miliar untuk memenuhi permintaan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat guna mempercepat izin alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api.

Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi lantas memperkuat putusan tersebut.

Kasus ini turut menyeret sejumlah anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat. Sarjan Taher, Al Amien Nur Nasution, dan Yusuf Erwin Faishal, telah divonis bersalah melakukan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi pada Februari lalu juga telah menahan tiga legislator Komisi Kehutanan lainnya, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.

Advertisement

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif