News
Jumat, 11 Agustus 2023 - 11:36 WIB

MA Obral Diskon Vonis Sambo dkk, Kamarudin Tersangka Pencemaran Nama Baik

Abu Nadzib  /  Anshary Madya Sukma  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyapa wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Ironi hukum kembali terjadi. Mahkamah Agung (MA) memberikan obral diskon hukuman untuk empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Di saat nyaris bersamaan, pengacara Kamarudin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pejabat di PT Taspen.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Kamarudin adalah pengacara yang paling awal dan paling getol membela keluarga Brigadir Yosua menghadapi Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Berikut rangkuman Solopos.com tentang dua kasus hukum ini, Jumat (11/8/2023).

MA membuat heboh publik setelah membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Majelis hakim agung MA mengganti hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dengan penjara hukuman seumur hidup.

Advertisement

Tak hanya Sambo, tiga terpidana lainnya yang berada di pihaknya juga mendapat keringanan.

Sang istri, Putri Candrawathi diringankan hukumannya oleh MA dari penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.

Vonis Ricky Rizal dikorting dari 13 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Terakhir, orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma’ruf diringankan hukumannya dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Advertisement

Peringanan hukuman untuk empat terpidana kasus pembunuhan Yosua itu membuat kaget publik.

Pasalnya, kasus itu menarik perhatian publik sepanjang tahun lalu.

Di pengadilan tingkat pertama Sambo divonis mati. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperkuat vonis mati Sambo.

Namun di tingkat kasasi, hukuman Sambo dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Advertisement

Pecatan jenderal bintang dua itu lolos dari hukuman mati.

Menkopolhukam Mahfud Md memastikan vonis kasasi itu merupakan upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan di Indonesia.

Jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) karena hak PK hanya ada pada para terpidana jika mempunyai bukti baru.

“Negara tidak bisa mengajukan PK,” kata Mahfud Md, Rabu (9/8/2023).

Advertisement

Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan putusan kasasi dari MA sudah mengakomodasi pertimbangan hukum dari jaksa penuntut umum.

“Apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodasi dengan baik,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (9/8/2023).

Sebagaimana diketahui, tuntutan jaksa memang lebih rendah dari vonis hakim PN Jaksel.

Saat itu Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara sedangkan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

“Misalnya bahwa tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung,” tuturnya.

Ketut menyampaikan Kejagung tidak bisa mengajukan PK atas vonis kasasi MA soal diskon hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Advertisement

Pasalnya, PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Hal ini sudah tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Kamaruddin Tersangka

Ironisnya, di saat nyaris bersamaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kamarudin Simanjuntak sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Kamarudin adalah penasihat hukum keluarga Briigadir Yosua yang berperan besar mengungkap kasus menggegerkan tersebut.

Penetapan Kamarudin sebagai tersangka dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Ya benar [tersangka],” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Kamarudin dilaporkan oleh ANS Kosasih di Polres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada 5 September 2022.

Laporan tersebut dialihkan oleh Bareskrim dan kemudian ditangani oleh Dittipidsiber.

Perkara ini berawal kala Kamaruddin Simanjuntak menuding ANS Kosasih telah mengelola dana capres Rp300 triliun viral di media sosial.

Namun, pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo membantah tudingan yang dilayangkan oleh advokat senior tersebut.

“Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar,” tutur Duke beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kamaruddin Simanjuntak Tersangka”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif