News
Jumat, 15 Januari 2010 - 15:51 WIB

MA-KY susun hukum acara kode etik pelanggaran hakim

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akan menyusun hukum acara kode etik tentang perilaku hakim. Tujuannya, agar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dapat membuktikan apakah hakim yang dimaksud melanggar kode etik atau tidak.

“Kami berencana membuat hukum acaranya terkait pelanggaran kode etik,” kata Ketua MA, Harifin A Tumpa, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, (15/1/2010).

Advertisement

Tumpa menjelaskan, seorang hakim melanggar kode etik jika ada faktor-faktor yang mempengaruhi putusan. Sedangkan bagi hakim yang kualitas putusannya dinilai kurang baik, maka akan dikenakan sanksi administrasi seperti tidak diberi promosi jabatan.

“Jadi hukum acara inilah yang akan mengatur pembuktian pelanggaran kode etik,” tambahnya.

Menurut Tumpa, tidak bisa setiap keputusan dicurigai adanya tindak kecurangan. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak bisa menilai kualitas putusan selama putusan diambil oleh hakim itu sendiri.

Advertisement

“Contohnya kalau putusan bebas, MA tak bisa memberikan sanksi kepada hakim. Karena ada upaya hukum selanjutnya,” kata Tumpa.

Jika putusan yang dibuat hakim benar, lanjut Tumpa, namun ada faktor pelanggaran kode etik seperti bertemu pihak berperkara, suap dan sebagainya, maka hal itu dinilai melangggar kode etik.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kode Etik MA-KY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif