News
Jumat, 23 November 2012 - 23:30 WIB

M HATTA DIDUGA MEMERAS BUMN: DPD PAN Solo Minta Jangan Memvonis Dulu

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Umar Hasyim (Foto: Dokumentasi)

Umar Hasyim (Foto: Dokumentasi)

SOLO – Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Hatta, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR sebagai peminta jatah ke BUMN. Sebagaiman diketahui, Hatta merupakan legislator dari daerah pemilihan (Dapil V) yang melingkupi Solo, Boyolali, Sukoharjo, dan Klaten.

Advertisement

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Solo menegaskan seluruh pihak agar tak langsung memvonis Hatta terkait tudingan itu. Pasalnya, selama ini hal itu masih berasal dari satu pihak.

“Tidak usah memvonis dulu. Ini kan baru proses awal. Sekarang kan juga belum diperiksa BK terkait laporan itu,” kata Ketua DPD PAN Solo, Umar Hasyim, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (23/11/2012).

Umar enggan menanggapi terkait kebenaran laporan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, tersebut. Pihaknya menyerahkan keseluruhan proses tersebut ke BK DPR guna menelusuri kebenaran laporan itu. “Proses selanjutnya kan apakah benar seperti yang dilaporkan itu. Itu yang berbicara perundang-undangan. Bukan kapasitas kami terkait hal itu,” jelasnya.

Advertisement

Disinggung komunikasi dengan Hatta, Umar mengaku belum konfirmasi langsung. “Saya belum kontak dengan beliau. Karena saat ini masih ada kegiatan di luar kota. Tetapi nanti coba saya tanyakan apakah benar laporan itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Umar menyampaikan kalaupun Hatta terbukti melakukan pemerasan, pihaknya menyerahkan keseluruhan proses ke DPP PAN. “Kalaupun terbukti, terserah dari DPP sana. Kebijakan dari DPP seperti apa kami siap. Tetapi yang jelas sampai saat ini laporan itu baru satu versi dari Pak Dahlan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif