News
Kamis, 6 April 2023 - 18:33 WIB

Lupa Bawa Kartu BPJS saat Mudik, Peserta JKN Bisa Berobat Pakai KTP

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tanjungpinang, Kepri, Fauzi Lukman Nurdiansyah. (ANTARA/Ogen)

Solopos.com, TANJUNGPINANG — Selama mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) dengan cukup membawa KTP meskipun di luar domisili.

Layanan berobat menggunakan KTP tersebut dapat diakses apabila kartu peserta BPJS Kesehatan aktif.

Advertisement

“Misalnya warga Tanjungpinang mudik ke luar daerah, Jakarta. Tiba-tiba sakit tapi lupa bawa kartu BPJS Kesehatan, tetap bisa berobat ke faskes terdekat dan menunjukkan KTP,” kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Fauzi Lukman Nurdiansyah, Kamis (6/4/2023).

Oleh karena itu, Fauzi mengimbau masing-masing peserta JKN mengecek kepesertaan guna memastikan status aktif agar bisa digunakan saat mudik.

Pihak pelayanan kesehatan akan mengecek status kepesertaan melalui NIK KTP.

Advertisement

Satu bulan menunggak iuran BPJS Kesehatan, kartu peserta otomatis dinonaktifkan.

Kartu itu langsung kembali aktif setelah peserta membayar iuran dan bisa dipakai untuk berobat.

Selain itu, menurut Fauzi, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan layanan memudahkan peserta JKN guna mengetahui atau mengecek lokasi faskes terdekat untuk berobat sakit ketika mudik Lebaran di luar domisili atau luar kota, yaitu cukup dengan membuka aplikasi Mobile JKN.

Menurutnya, jika dalam keadaan tidak darurat, peserta JKN dalam kondisi sakit saat mudik cukup berobat ke faskes terdekat.

Advertisement

Sebaliknya apabila keadaan darurat, bisa langsung ke rumah sakit sesuai denah lokasi yang ada di aplikasi Mobile JKN.

“Kami juga membuka layanan call center 165, Whatsapp pandawa di nomor 08118165165, atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat jika ada keluhan seputar pelayanan BPJS Kesehatan,” ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Fauzi menambahkan, menjelang libur Lebaran Idul Fitri tahun ini pihaknya juga membuat suatu kebijakan, di mana penderita penyakit kronis yang biasa minum obat, bisa mengambil obat tujuh hari sebelum tiba waktunya.

Contoh masa obat habis tanggal 20 April 2023 namun bisa diambil pada tanggal 13 April 2023.

Advertisement

Hal tersebut bertujuan mengantisipasi supaya persediaan obat penderita sakit kronis tetap terpenuhi, ketika jadwal pengambilan obat-obatan itu bertepatan dengan hari libur Lebaran.

“Kami sudah kerja sama dengan apotek dan rumah sakit yang menyediakan obat sakit kronis, jadi peserta JKN tinggal ambil saja sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyatakan peserta JKN tetap bisa mengakses pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur Lebaran.

Dia menyebut akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran tahun 2023.

Advertisement

Menurutnya, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur Lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara,” kata Ghufron dalam siaran pers tertulis dari Jakarta.

Untuk dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan peserta, katanya, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.

Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Layanan tersebut dimulai pada periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.

Advertisement

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain pelayanan di kantor cabang, Ghufron mengatakan peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi program JKN, seperti aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), layanan Call Center 165, hingga Whatsapp pandawa di nomor 08118165165.

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).

“Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU!,” demikian Ghufron.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif