News
Rabu, 10 Maret 2021 - 23:15 WIB

Luhut Pandjaitan Larang KPK Periksa Kurang-Kurang Rp1,7 T Anggaran BPPT

Nyoman Ary Wahyudi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Bisnis-Triawanda Tirta Aditya)

Solopos.com, JAKARTA — Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk tidak memeriksa dugaan penyelewengan uang negara apabila Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT tidak optimal menyerap anggaran riset dan penelitian. Permintaan itu disampaikan Luhut saat memberi kata pengantar dalam Rapat Kerja Nasional Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi BPPT 2021 di Jakarta, pada Selasa (9/3/2021).

“Saya bilang KPK, kalian jangan periksa kalau kurang-kurang sedikit, karena di luar negeri juga pernah salah, masa langsung terus bagus,” kata Luhut.

Advertisement

Terkait larangannya kepada KPK itu, menurut Luhut Pandjaitan, BPPT menjadi tulang punggung penelitian dan inovasi barang dalam negeri untuk memutus ketergantungan impor. Momentum pandemi Covid-19 ini telah menghantar reformasi di bidang inovasi dan riset pada badan warisan Presiden Ketiga RI, Bacharuddin Jusuf Habibie tersebut.

Baca Juga: Anak Muda Soloraya Harus Percaya Diri, Begini Kiat YRP Solo...

Advertisement

Baca Juga: Anak Muda Soloraya Harus Percaya Diri, Begini Kiat YRP Solo...

“Saya bilang ke Presiden, bapak yang bisa dibikin di dalam negeri kita bikin dalam negeri, kita sepakat itu. Saya bilang jangan impor-impor itu,” tuturnya.

Pada tahun 2021, Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Indonesia alias Kemenristek/BRIN mendapatkan pagu alokasi anggaran senilai Rp2,787 triliun. Namun, sesuai surat Menteri Keuangan No. S-30/MK.02/2021, alokasi anggaran Kemenristek/BRIN mengalami penghematan senilai Rp91,052 miliar menjadi Rp2,696 triliun.

Advertisement

Baca Juga: Ramalan Bintang Maret 2021: Ini Karier dan Cinta Zodiak Anda!

Di sisi lain, ihwal realisasi penyerapan anggaran pada tahun 2020, Kemenristek/BRIN sendiri mencapai 89,32%.

Menteri Riset dan Teknologi sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, anggaran yang tidak terserap antara lain terdiri dari elemen belanja pegawai seperti tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, kenaikan tunjangan kinerja, yang harus ditunda sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Advertisement

“Sementara itu, serapan anggaran LPNK tahun 2020 sebagai berikut, Bapeten sebesar 85,35%, Batan sebesar 90,26%, BIG sebesar 80,28%, BPPT sebesar 90,2%, LAPAN sebesar 84,46%, dan LIPI sebesar 92,68%,” kata Bambang saat evaluasi kinerja di DPR, Senin (18/1/2021).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif