News
Jumat, 8 Oktober 2021 - 18:54 WIB

Luhut B. Pandjaitan, Menteri dengan Seabrek Jabatan. Apa Saja?

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi menteri paling sibuk di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terbaru, politikus Partai Golkar yang kerap dijuluki Menteri Segala Urusan oleh warganet itu memimpin percepatan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Advertisement

Tugas baru Luhut itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Koordinator

Dalam Perpres itu tercantum komite dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ada sejumlah pasal yang ditambahkan dan diubah di Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung seperti dilihat Detik.com, Jumat (8/10/2021).

Advertisement

Baca Juga: Menunggu Sikap Jokowi Setelah Luhut Disebut Gelapkan Pajak 

Salah satu pasal yang diubah terkait tugas yang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Julukan Menteri Segala Urusan disematkan warganet kepada Luhut lantaran begitu banyaknya jabatan yang diemban pensiunan jenderal TNI AD itu.

Selama menjadi menteri di dua kabinet Jokowi, Luhut mendapatkan sederet tugas tambahan dari Jokowi.

Advertisement

Apa saja? Ini dia rangkumannya:

1. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)

Tahun 2018 Luhut ditugaskan Jokowi sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2018.

Tugas tim nasional P3DN adalah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha.

2. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Advertisement

Penunjukannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 22 Juni 2021.

Tugas Luhut memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

3. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)

Menjadi Ketua Tim Gernas BBI bertugas menggenjot kualitas para UMKM di Indonesia.

Advertisement

Penunjukan Luhut berdasarkan Keppres No 15 tahun 2021

4. Koordinator PPKM Jawa Bali dan Wakil Ketua KPC-PEN

Juli 2021 Indonesia mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang sulit terkendali. Pemerintah pun menerapkan pemberlakuan PPKM Darurat, saat itu pemberlakuannya hanya di Jawa-Bali.

Luhut ditunjuk Jokowi sebagai koordinatornya.

5. Sederet Menteri Sementara

Bukan cuma sederet tugas sebagai pimpinan tim-tim nasional dan penanganan Covid-19 saja.

Advertisement

Luhut juga pernah menjabat menteri sementara.

Sudah 3 kali dia ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan posisi menteri yang kosong.

Yakni Plt. Menteri ESDM di tahun 2016, Plt. Menteri Perhubungan 2020, Plt. Menteri Kelautan dan Perikanan 2021.

6. Koordinator Proyek Percepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tugas baru Luhut itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif