News
Kamis, 1 Juli 2021 - 16:01 WIB

Luhut Ancam Berhentikan Sementara Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Darurat

Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Maritim dan Invetasi, Luhut Binsar panjaitan. (youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah pusat meminta PPKM darurat didukung semua pihak agar efektif menekan laju penambahan kasus Covid-19. Pemerintah mengancam akan memberi sanksi hingga pemberhentian sementara kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat.

Penegasan ini disampaikan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam jumpa pers secara daring, Kamis (1/7/2021). “Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama peridoe PPKM darurat dan ketentuan dua poin di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran terulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah,” ujar Luhut seperti disiarkan di akun Youtube resmi Sekretariat Kepresidenan.

Advertisement

Luhut memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan stok vaksin ke daerah yang kekurangan.

Pemerintah juga meminta Gubernur, bupati dan wali kota dengan tegas melarang setiap bentuk kegiatan yanng menimbulkan kerumunan.

“Untuk melaksanakan tugas itu, kepala daerah akan didukung TNI, Polri dan kejaksaan,” ujar Luhut.

Advertisement

Lebih jauh Luhut mengatakan kebijakan ini bukan sekadar untuk penanganan Covid-19. Namun juga untuk melindungi rakyat kelas bawah. “Pesan presiden loud and clear, jangan sampai masyarakat marjinal penderitanya bertambah-tambah. jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan,” tutur Luhut.

Ia juga memastikan bansos yang sempat terhenti akan digulirkan lagi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif