News
Rabu, 10 Mei 2023 - 03:05 WIB

LPSK Siap Lindungi Karyawati Korban Pelecehan Seksual Bos Perusahaan di Bekasi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karyawati AD, 24, menunjukkan bukti laporan seusai membuka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu (6/5/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan siap melindungi korban pelecehan seksual terkait dengan persyaratan staycation (menginap) untuk perpanjangan kontrak kerja.

Saat ini LPSK telah melakukan komunikasi dengan korban yang diwakili penasihat hukumnya.

Advertisement

Kontak komunikasi tersebut merupakan langkah yang ditempuh LPSK dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5/2023).

“LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan,” ucap Maneger dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (9/5/2023).

LPSK memandang kasus staycation sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak kerja dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Advertisement

“Apalagi dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci/penting dalam perusahaan. UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan,” ujar Maneger.

Maneger menjelaskan kasus ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi keberanian korban yang mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual ini ke publik.

Advertisement

“LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Maneger seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial tentang adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati/pekerja perempuan untuk staycation bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang.

Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah informasi ini, lokasi perusahaan diduga berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif