News
Rabu, 16 Februari 2022 - 00:10 WIB

LPSK: Permohonan Maaf Kapolda Sulteng Tak Hapus Pidana

Wahyu Arifin  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga dalam aksi unjuk rasa penolakan kegiatan tambang emas PT Trio Kencana, di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawes Selatan pada Sabtu (12/2) malam. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi permohonan maaf Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada keluarga almarhum Elfaldi, warga Parigi Moutong yang tewas tertembak saat berunjuk rasa menentang aktivitas pertambangan, Minggu (13/2-2022) lalu.

Namun, bagi LPSK permohonan maaf itu tidak menghilangkan perbuatan pidana. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan lembaganya menyoroti atas aksi represif yang ditunjukkan aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi masyarakat yang menolak tambang emas milik PT Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulteng.

Advertisement

Baca Juga: Polda Sulteng Janji Polisi Penembak Mati Demonstran Diproses Hukum

Pasalnya, kejadian itu tak jauh berselang dari aksi represif yang juga terjadi di Wadas, Purworejo Jawa Tengah.

Advertisement

Pasalnya, kejadian itu tak jauh berselang dari aksi represif yang juga terjadi di Wadas, Purworejo Jawa Tengah.

“Kami dorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelakunya. Tidak hanya (hukuman) secara disiplin, tetapi juga secara pidana,” tegas Nasution seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis di Jakarta. Selasa (15/2/2022).

Nasution mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait aksi pembubaran paksa demonstrasi berujung tewasnya seorang warga dengan luka tembak, untuk berani bersuara dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Advertisement

Baca Juga: Penolak Tambang Emas di Sulsel Tewas Tertembak Saat Berdemo

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Nasution, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. Perlindungan diberikan dengan tujuan agar perkara diungkap dan pelaku dapat diproses hukum.

Namun, Nasution juga mengingatkan negara, khususnya pemerintah dan pihak kepolisian menuntaskan masalah pokoknya, yaitu persoalan yang berkaitan dengan lahan konsesi tambang emas di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong.

Advertisement

Menurut dia, pembangunan atau proyek investasi sejatinya memberikan manfaat, tidak saja kepada negara, investor, tetapi juga masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili di sekitar lokasi penambangan.

Seperti diketahui, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menggelar aksi menolak tambang emas milik PT Trio Kencana.

Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Sulteng menutup tambang emas yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong.

Advertisement

Baca Juga: Terduga Teroris Mati Ditembak, Tidak Ada Kontak Senjata

Aksi sempat diwarnai dengan pemblokadean jalan Desa Siney, Tinombo Selatan, Parigi Moutong yang kemudian direspons dengan upaya pembubaran paksa oleh aparat kepolisian.

Salah satu demonstran bernama Erfaldi alias Aldi, 21, meninggal dalam kejadian tersebut akibat terkena tembakan peluru tajam yang diduga berasal dari aparat kepolisian yang bertugas di lokasi kejadian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif