News
Sabtu, 8 Oktober 2022 - 01:04 WIB

LPSK Klarifikasi Pernyataan Penghapusan Video Tragedi Kanjuruhan oleh Polisi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi mengevakuasi mobil yang rusak akibat kerusuhan di lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Kerusuhan yang terjadi di stadion tersebut menyebabkan 13 unit mobil rusak, 10 unit diantaranya mobil polisi dan tiga unit mobil pribadi. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/nym.

Solopos.com, MALANG – Pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengecam penghapusan video di HP milik seorang saksi tragedi Kanjuruhan oleh polisi menjadi kontroversi.

Pasalnya, ternyata penghapusan video itu tidak benar hingga LPSK pun membuat klarifikasi.

Advertisement

“Waktu diperiksa penyidik Senin (3/10/2022), Kelfin mendengar dari penyidik bahwa video dan medsosnya akan dihapus,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui pesan WhatsApp di Jakarta, Jumat (7/10/2022) malam.

Ia mengatakan pada Kamis (6/10/2022), Kelfin menyampaikan informasi tersebut kepada LPSK.

Advertisement

Ia mengatakan pada Kamis (6/10/2022), Kelfin menyampaikan informasi tersebut kepada LPSK.

Baca Juga: Bocah Yatim Piatu Korban Tragedi Kanjuruhan jadi Anak Asuh Giring Ganesha

Kemudian pada Jumat (7/10/2022) yang bersangkutan didampingi LPSK mengambil kembali telepon genggam (HP) miliknya yang diserahkan oleh penyidik.

Advertisement

“Kelfin kemudian memeriksa ternyata video dan akun medsosnya masih ada,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Tragedi Kanjuruhan, FIFA akan Berkantor di Indonesia

Hal tersebut kemudian disampaikan kembali oleh Kelfin sebagai klarifikasi kepada LPSK.

Advertisement

Kelfin juga meminta maaf karena terjadi kesalahpahaman dan faktanya ia menyampaikan apa yang didengar dari penyidik saat diperiksa pada Senin (3/10/2022).

“Dengan demikian, faktanya adalah video dan akun medsos Kelfin masih ada sampai saat ini,” tambah Edwin.

Baca Juga: Anak Buah Tersangka, Eks Kapolres Malang dan Danyon Brimob Lolos Jeratan Pidana

Advertisement

Terakhir, LPSK mengapresiasi sikap Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang memang tidak melakukan intervensi terhadap telepon genggam Kelfin serta tidak mempersoalkan unggahannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik salah seorang saksi berinisial K.

“LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan,” kata Edwin Partogi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Total Ada 11 Tembakan Gas Air Mata, Tujuh ke Arah Tribune Stadion Kanjuruhan

Hal tersebut disampaikan Edwin menyusul adanya pemberitaan mengenai salah seorang saksi sekaligus Aremania (suporter Arema FC) yang diperiksa polisi karena diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada di dalam Stadion Kanjuruhan.

Edwin mengatakan saksi berinisial K tersebut dijemput polisi di mes atau tempat tinggalnya pada Senin (3/10/2022).

Ia diperiksa seusai mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu (2/10/2022) siang.

Baca Juga: Komnas HAM: Tak Ada Suporter Berniat Bikin Rusuh di Stadion Kanjuruhan

K diperiksa polisi sejak pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dan selanjutnya diperbolehkan pulang.

Peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, mengakibatkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan suporter mengalami luka ringan dan berat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif