News
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 13:34 WIB

LPBI PBNU Ingatkan Jakarta Terancam Tenggelam, Muka Tanah Turun 18 Cm per Tahun

Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Diskusi PLBI NU Jakarta yang membahas Jakarta tenggelam, Jumat (4/8/2023). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta kembali mengingatkan tentang potensi Jakarta yang akan tenggelam bila tidak ada aksi nyata mengatasi penurunan muka tanah.

LPBI NU DKI Jakarta menggelar diskusi Pro dan Kontra Pergub DKI Jakarta No. 93 Tahun 2021 Zona Bebas Air Tanah, bertempat di kantor PWNU DKI Jakarta, Jumat (4/8/2023), yang salah satunya mengulas potensi Jakarta tenggelam.

Advertisement

Hadir sebagai narasumber dalam acara ini, Ketua Bidang Lingkungan LPBI PBNU Dr. drg. Muh Arief Rosyid Hasan, MKM; anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Dr. Syarif, M.Si dari Fraksi Partai Gerindra; Hilman dari PAM Jaya; Aditya dari Dinas SDA DKI Jakarta; dan Ketua LPBI NU DKI Jakarta Laode Kamaludin.

Mengenai hal ini, Pengurus LPBI NU Arief Rosyid Hasan menyampaikan forum diskusi seperti ini membangunkan kesadaran publik bila masalah air krusial bahkan dapat berdampak pada tenggelamnya Jakarta.

Advertisement

Mengenai hal ini, Pengurus LPBI NU Arief Rosyid Hasan menyampaikan forum diskusi seperti ini membangunkan kesadaran publik bila masalah air krusial bahkan dapat berdampak pada tenggelamnya Jakarta.

“Siapa yang tutup mata pada masalah alam dan lingkungan yang ada di depan mata sama dengan menyiapkan generasi anak cucu kita untuk sengsara. Saya mengajak seluruh warga nahdliyin agar ikut membersamai ikhtiar LPBI NU DKI, Jika Kita Diam Jakarta Akan Tenggelam! ini,” ucap pemuda yang juga baru saja mendapatkan gelar doktoral dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini.

Berdasarkan data Kementerian PUPR di awal tahun ini, penyebab land subsidence atau penurunan muka tanah di Jakarta didominasi oleh ekstraksi berlebih air tanah.

Advertisement

Beberapa daerah itu di antaranya Kamal Muara (di bawah 3 meter), Tanjungan (di bawah 2,10 meter), Pluit (di bawah 4,35 meter), Gunung Sahari (di bawah 2,90 meter), Ancol (di bawah 1,70 meter), Marunda (di bawah 1,30 meter), dan Cilincing (di bawah 1 meter).

Selanjutnya, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif menyampaikan Pergub 93 ini adalah Pergub “ompong” yang harus diubah total.

“Pergub tersebut tidak ada partisipasi masyarakat, oleh sebab itu harus dicabut dan dikeluarkan Pergub baru sebab penggunaan air di Jakarta ini lebih banyak digunakan oleh sektor komersial. Apalagi, kalau yang digunakan adalah air tanah, ini sangat berbahaya untuk Jakarta,” ucap Syarif secara tegas.

Advertisement

Ketua LPBI NU DKI Jakarta Laode Kamaludin menyatakan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggar:aan dan Pajak Pemanfaatan, Air Bawah Tanah, setiap pengambilan air bawah tanah untuk keperluan air minum, rumah tangga, industri, peternakan,pertanian, irigasi pertambangan, usaha perkotaan dewatering,dan untuk kepentingan lainnya.

Menurut Kamal, hal ini harus segera direvisi kembali. Jakarta bukan daerah pertambangan melainkan daerah indrustri dan usaha kota. Maka, tidak ada kompromi bagi para pelaku usaha bisnis dan industri yang berdomisili di Jakarta yaitu semua wajib untuk berhenti memakai air tanah.

“Pemda DKI Jakarta harus tegas dalam menyikapi persoalan Jakarta tenggelam, jangan juga mengambil hasil pajak akan tetapi tidak memikirkan dampak lingkungannya,” ucapnya.

Advertisement

Mewakili LPBI PBNU, Arief Rosyid mengapresiasi LPBI NU DKI Jakarta yang telah menyelenggarakan diskusi berbobot ini, termasuk agar mencegah Jakarta tenggalam.

“Sebagaimana Ketum PB NU Gus Yahya mengamanahkan agar LPBI NU sebagai leading sector dalam gagsan besarnya spiritual ekologi, maka LPBI bertanggung jawab mengoptimalkan peran agama dalam mitigasi bencana dan perubahan iklim, termasuk krisis air sebagai sumber kehidupan,” kata Arief Rosyid.

“Tugas manusia adalah menjaga keselarasan dan keseimbangan ekosistem secara mutlak sebab posisi manusia sebagai khalifah fil ‘ardl akan dimintai pertanggungjawabanya atas segala tindakannya di dunia maupun akhirat,” tutup Arief Rosyid.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif